TIDENG PALE – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kabupaten Tana Tidung resmi memiliki Kejaksaan Negeri (Kejari) sendiri.
Pembentukan Kejari di Bumi Upun Taka ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip dari Kaltim Post (grup Radar Tarakan), Presiden Prabowo membentuk tujuh Kejaksaan Negeri baru, yakni Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Berdasarkan dokumen pada situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri tersebut bertujuan memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
"Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat," demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.
Pada Pasal 1 diatur bahwa ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut berkedudukan di ibu kota masing-masing wilayah, yakni Kejaksaan Negeri Pangandaran di Parigi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Ciruas, Kejaksaan Negeri Tana Tidung di Tideng Pale, Kejaksaan Negeri Kubu Raya di Sungai Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota di Harau, Kejaksaan Negeri Raja Ampat di Waisai, serta Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Krui.
Selanjutnya, Pasal 3 mengatur bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasian ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Sementara itu, seluruh kebutuhan anggaran operasional tujuh Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk akan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
SebelumnyaTana Tidung di bawah kewenangan Kejari Bulungan.(*)
Editor : Sophian Hadi