Resmi! Dinsos-PMD Tana Tidung Tambah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD Menyusul

Sophian Hadi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 13:56 WIB

 

PEJABAT BARU: Puluhan pejabat eselon III dan IV resmi dilantik Bupati Ibrahim Ali termasuk pejabat yang duduk di bidang baru pada Dinsos-PMD. (FOTO: DKISP).
PEJABAT BARU: Puluhan pejabat eselon III dan IV resmi dilantik Bupati Ibrahim Ali termasuk pejabat yang duduk di bidang baru pada Dinsos-PMD. (FOTO: DKISP).

 

TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung resmi membentuk Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD).

Dengan itu, nomenklatur baru akan menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSP3APMD).

Pembentukan bidang baru tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah disahkan.

Sementara itu, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA akan dilakukan pada tahap berikutnya.

Di beberapa kesempatan, Kepala DSP3APMD Kabupaten Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan pembentukan Bidang P3A dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi perangkat daerah agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Menurutnya, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kini telah resmi terbentuk dan pejabat yang memimpin bidang tersebut juga telah ditetapkan.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas di bidang perlindunga  perempuan dan anak diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

"Terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak agar bisa lebih maksimal," ujarnya.

Arief menjelaskan, pembentukan Bidang P3A bukan hanya sebagai penyesuaian struktur organisasi daerah, tetapi juga merupakan tindak lanjut arahan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Selain memperkuat kelembagaan, keberadaan bidang baru tersebut juga membuka peluang bagi Kabupaten Tana Tidung untuk memperoleh dukungan pendanaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Selain memenuhi kewajiban pembentukan Bidang PPA, ini juga merupakan arahan dari Menteri PPPA. Ke depan ada peluang memperoleh DAK untuk mendukung program-program perlindungan perempuan dan anak," jelasnya.

Ia menambahkan, setelah Bidang P3A resmi terbentuk, pemerintah daerah akan melanjutkan proses pembentukan UPTD PPA.

Nantinya, UPTD akan berfokus pada penanganan dan pendampingan korban, sedangkan Bidang PPA bertugas menyusun kebijakan serta melaksanakan program pencegahan.

"Selama ini fungsi pencegahan maupun penanganan masih dikerjakan secara bersamaan. Dengan adanya Bidang PPA, tugas pencegahan bisa lebih fokus. Selanjutnya UPTD PPA akan dibentuk untuk memperkuat penanganan kasus sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih maksimal," pungkas Arief.(*)

Editor : Sophian Hadi
oTK baru Dinsos PMD Pemkab Tana Tidung