TIDENG PALE – Polres Tana Tidung akan melakukan penertiban terhadap pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) secara bertahap.
Sebelum penegakan hukum dilakukan, kepolisian lebih dulu menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya memiliki SIM sebagai syarat sah berkendara.
Kehadiran layanan pembuatan SIM di Polres Tana Tidung menjadi kemudahan bagi masyarakat.
Kini, warga tidak perlu lagi mengurus SIM ke Kabupaten Bulungan atau Malinau karena seluruh proses sudah dapat dilayani di Tana Tidung.
Wakapolres Tana Tidung, AKP Atos Pramono, mengatakan pelayanan pembuatan SIM yang baru dibuka tahun lalu. Sejauh ini berjalan lancar.
Karena masih tergolong layanan baru, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat.
"Alhamdulillah, sejauh ini pelayanan pembuatan SIM berjalan lancar karena layanan ini juga baru dibuka. Ada saja yang buat tapi tak banyak. Jika ke depan dilakukan penertiban, kami akan terus mengedepankan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat tidak merasa kaget," ujarnya, Jumat (9/7).
AKP Atos menjelaskan, sosialisasi akan diawali di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah-sekolah.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas.
Menurutnya, kalangan pelajar menjadi salah satu sasaran utama sosialisasi karena banyak yang telah memasuki usia untuk memiliki SIM.
"Sosialisasi kami awali dari instansi pemerintah dan sekolah-sekolah. Ke depan, kami akan lebih mengintensifkan edukasi kepada para pelajar yang telah berusia 16 hingga 17 tahun agar memahami pentingnya memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Dengan telah beroperasinya layanan pembuatan SIM di Kabupaten Tana Tidung, masyarakat diharapkan memanfaatkan kemudahan tersebut untuk mengurus SIM secara resmi tanpa harus keluar daerah.
Selain menghemat waktu dan biaya, kepemilikan SIM juga menjadi salah satu upaya mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Tana Tidung.(*)
Editor : Sophian Hadi