0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tim Gabungan Pemkab Tana Tidung Tertibkan Penampungan TBS Sawit, Satu Disegel

Sophian Hadi • Rabu, 1 Juli 2026 | 20:39 WIB
PENERTIBAN: Tim gabungan melakukan penyegelan terhadap satu tempat penampungan TBS sawit tak berizin di Sesayap Hilir. (FOTO; ISTIMEWA)
PENERTIBAN: Tim gabungan melakukan penyegelan terhadap satu tempat penampungan TBS sawit tak berizin di Sesayap Hilir. (FOTO; ISTIMEWA)

 
‎TIDENG PALE – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung menertibkan aktivitas penampungan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Sesayap Hilir, Rabu (1/7). 

‎Dari dua lokasi yang diperiksa, satu penampungan disegel karena belum memenuhi persyaratan perizinan, berada di atas lahan konsesi PT Adindo dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan jalan arteri pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tana Tidung, Ewa Kurniawan, SH, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Ada dua lokasi yang kami tertibkan, yaitu di Sesayap Selor dan di sekitar pusat pemerintahan Tana Tidung. Namun hanya satu yang kami tutup atau segel," kata Ewa saat dihubungi media ini.

‎Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan karena lokasi penampungan berada di atas lahan konsesi PT Adindo dan IPPKH untuk pembangunan jalan arteri pemerintah Kabupaten Tana Tidung. 

‎Meski demikian, pemilik penampungan bersikap kooperatif dan menyatakan siap memindahkan aktivitas usahanya.

"Pemilik memahami dan bersedia pindah dari lokasi mereka saat ini," ujarnya.

Menurut Ewa, pemilik penampungan meminta toleransi hingga sehari untuk menghabiskan TBS yang telah ditimbun dan mengangkutnya ke Sebuku, Kabupaten Nunukan.

"Mulai hari ini mereka sudah tidak menerima TBS lagi. Mereka hanya menghabiskan stok yang ada di penampungan untuk diangkut ke Sebuku besok," jelasnya.

Ia menambahkan, TBS yang ditampung berasal dari hasil panen perusahaan yang dibongkar melalui Pelabuhan Sebawang.

‎Sementara itu, penampungan di Sesayap Selor tidak disegel karena tidak berada di lahan konsesi. 

‎Tim hanya memberikan peringatan agar pengelola segera melengkapi dan memperbarui dokumen perizinan.

"Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah terbit, begitu juga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Intinya mereka hanya diminta memperbarui dan melengkapi perizinan yang masih kurang," katanya.

Pelaku usaha juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tana Tidung untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi.

"Mereka bisa berkonsultasi ke DPMPTSP mengenai dokumen apa saja yang masih harus dilengkapi," tambahnya.

Penampungan ini juga hanya membeli TBS sawit dari kebun masyarat atau skala kecil.

"Mereka juga menggunakan pengangkut truk biasa atau kecil," ujarnya.

Selain menertibkan perizinan, tim gabungan juga menyosialisasikan ketentuan mengenai batas muatan kendaraan atau over dimension over loading (ODOL) guna mencegah kerusakan jalan kabupaten.

Untuk ruas jalan kabupaten, kendaraan angkut sawit diminta tidak membawa muatan melebihi enam ton.

"Kami sudah menyampaikan agar selama menggunakan jalan kabupaten, perusahaan menyesuaikan kapasitas angkut dengan kemampuan jalan sehingga tidak mempercepat kerusakan infrastruktur," tegas Ewa.

Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri atas DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Satpol PP, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Tana Tidung, serta instansi terkait lainnya.(*)

Editor : Sophian Hadi
#pemkab #perizinan #sawit #penertiban #Tana Tidung