0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pola Kemitraan Inti Plasma 20 Persen Wajib Dilaksanakan di Tana Tidung

Sopian Hadi • Kamis, 25 Juni 2026 | 09:07 WIB
KEWAJIBAN: Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada calon petani plasma dari Koperasi Takau Ngengai, Embaya Takau, dan Linsayung Iti yang bermitra dengan PT Usaha Kaltim Mandiri.
KEWAJIBAN: Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada calon petani plasma dari Koperasi Takau Ngengai, Embaya Takau, dan Linsayung Iti yang bermitra dengan PT Usaha Kaltim Mandiri.

 
TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menegaskan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan pola kemitraan inti plasma bagi masyarakat pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada calon petani plasma dari Koperasi Takau Ngengai, Embaya Takau, dan Linsayung Iti yang bermitra dengan PT Usaha Kaltim Mandiri.

Penyerahan SK berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Tana Tidung, Rabu (24/6), sebagai langkah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam program perkebunan kelapa sawit berbasis kemitraan.

Wakil Bupati Tana Tidung Sabri menegaskan bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit di daerah tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Pola kemitraan inti plasma merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan, paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan,” ujarnya, Kamis (25/6).

Menurutnya, penyerahan SK Bupati tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hak kepada masyarakat, khususnya petani plasma, atas lahan dan hasil usaha yang akan dikelola melalui kemitraan dengan perusahaan.

Selain memberikan manfaat langsung bagi petani, program ini juga diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Tana Tidung.

Kehadiran investasi di sektor perkebunan, kata dia, harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Penyerahan SK ini menjadi jaminan bahwa warga kita memiliki kepastian hak atas lahan dan hasil usahanya. Dengan demikian, manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung juga menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan kemitraan inti plasma agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan sektor perkebunan kelapa sawit dapat berkembang secara berkelanjutan, berkeadilan, serta menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Kabupaten Tana Tidung.(*)

Editor : Sophian Hadi
#Plasma Sawit #pemkab #Wabup Sabri #Tana Tidung