TIDENG PALE - Masyarakat Kabupaten Tana Tidung kini semakin dimudahkan dalam mengakses dokumen kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Melalui versi terbaru aplikasi tersebut, warga dapat mengunduh berbagai dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta pencatatan sipil secara mandiri dalam format PDF.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidung, Rahmawani, mengatakan pembaruan aplikasi IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyimpan maupun mencetak kembali dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Sekarang KK dan akta yang sudah diperbarui datanya bisa diunduh langsung dalam bentuk PDF. Masyarakat bisa menyimpan maupun mencetak sendiri dokumen tersebut dari rumah,” ujarnya, Rabu (24/6).
Menurutnya, dokumen yang telah tersimpan dalam IKD memiliki kekuatan hukum karena telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengurus pencetakan ulang dokumen yang hilang atau tercecer.
“Kalau dokumen seperti KK atau akta hilang, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke Disdukcapil. Cukup masuk ke aplikasi IKD dan mengunduh kembali dokumennya,” jelasnya.
Namun demikian, tidak semua dokumen dapat diunduh melalui aplikasi. Dokumen berbentuk kartu fisik seperti KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih belum dapat dicetak secara mandiri melalui fitur tersebut.
Rahmawani menjelaskan, bagi masyarakat yang telah memiliki IKD pada versi sebelumnya cukup melakukan verifikasi ulang saat aplikasi diperbarui.
Sementara bagi warga yang belum memiliki IKD, aktivasi harus dilakukan melalui Disdukcapil untuk mendapatkan kode aktivasi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi IKD.
“Disdukcapil tidak pernah melakukan aktivasi IKD melalui telepon, pesan singkat maupun media sosial. Aktivasi hanya dilakukan secara resmi melalui Disdukcapil. Kalau ada pihak yang menawarkan aktivasi di luar prosedur resmi, masyarakat harus waspada karena berpotensi menjadi modus penipuan atau peretasan data,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Suriansyah, menyebutkan capaian administrasi kependudukan di Kabupaten Tana Tidung terus menunjukkan perkembangan positif.
Hingga pertengahan tahun 2026, jumlah penduduk wajib KTP tercatat sebanyak 20.793 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.672 jiwa atau 99,42 persen telah melakukan perekaman KTP elektronik, sedangkan yang belum melakukan perekaman sebanyak 121 jiwa.
Untuk aktivasi IKD, tercatat sebanyak 2.739 warga atau 13,25 persen dari jumlah wajib KTP telah mengaktifkan identitas kependudukan digital mereka.
“Sebagian besar warga yang belum melakukan perekaman maupun aktivasi IKD saat ini berada di luar daerah, sehingga menjadi salah satu tantangan dalam percepatan pelayanan administrasi kependudukan,” katanya.
Melalui pengembangan layanan digital ini, Disdukcapil Tana Tidung berharap masyarakat semakin mudah mengakses dokumen kependudukan secara cepat, aman, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.(*)
Editor : Sophian Hadi