0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Disperindagkop Tana Tidung Kini Punya Ruang Lingkup Layani Tera Timbangan Jembatan Secara Mandiri

Sophian Hadi • Senin, 22 Juni 2026 | 15:49 WIB
PENILAIAN: Simulasi tera jembatan timbang dalam rangka memperoleh pengakuan dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan secara mandiri, Rabu (17/6).FOTO: ISTIMEWA
PENILAIAN: Simulasi tera jembatan timbang dalam rangka memperoleh pengakuan dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan secara mandiri, Rabu (17/6).FOTO: ISTIMEWA

 

TIDENG PALE – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Tana Tidung melalui Unit Metrologi Legal (UML) Bidang Perdagangan kini mampu melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang timbangan jembatan secara mandiri setelah memperoleh pengakuan resmi dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Tana Tidung, Hardani Yusri, mengatakan kemampuan tersebut diperoleh setelah UML mengajukan permohonan Penambahan Ruang Lingkup Pelayanan (PRL) tera dan tera ulang timbangan jembatan kepada Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada 2 Juni 2026.

Setelah permohonan diajukan, Direktorat Metrologi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan teknis maupun manajemen guna memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.

“Skema penilaian ulang PRL dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada 11 Juni dan 17 Juni 2026,” ujar Hardani, Senin (22/6).

Dalam proses tersebut, tim penilai melakukan evaluasi baik dari aspek administrasi maupun teknis terhadap Kepala UML, penera, serta pengawas metrologi yang bertugas di Kabupaten Tana Tidung.

Hasilnya, pada 18 Juni 2026 Direktorat Metrologi menerbitkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU) Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Timbang Jembatan Nomor MR.04.01/12/PKTN.4/KKPTTU/06/2026.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, UML Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Tana Tidung kini telah memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang timbangan jembatan secara mandiri.

Menurut Hardani, capaian tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan metrologi legal di daerah.

Dengan kemampuan yang dimiliki saat ini, pelayanan tera dan tera ulang kepada pemilik UTTP, termasuk timbangan jembatan, dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan optimal.

“Sehingga pelayanan tera dan tera ulang kepada pemilik alat UTTP, termasuk timbangan jembatan, sudah dapat dilayani dengan baik dan optimal,” pungkasnya.

Sebelumnya UML Tana Tidung melibatkan Bulungan dalam setiap kegiatan tera ulang jembatan timbang yang ada di Bumi Upun Taka.

Sehingga membutuhkan anggaran lebih dan waktu yang cukup lama, bahkan bisa sebulan menunggu kesiapan tim Bulungan.(*)

Editor : Sophian Hadi
#tera ulang #Jemhatan Timbang #pemkab #Disperindagkop