0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Banyak Kendaraan Pelat Luar Nikmati Fasilitas Kaltara, Bapenda Dorong Regulasi Pemda Tana Tidung Wajib Mutasi Kendaraan

Sopian Hadi • Jumat, 19 Juni 2026 | 13:47 WIB
Kepala UPTD Bapenda Tana Tidung Dwi Pramono
Kepala UPTD Bapenda Tana Tidung Dwi Pramono

 
TIDENG PALE – Banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi dan memanfaatkan fasilitas publik di Kaltara termasuk Kabupaten Tana Tidung menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Pasalnya, kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan infrastruktur jalan hingga BBM bersubsidi di Kaltara, namun pajak kendaraan justru dibayarkan di daerah asal.

Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara Wilayah Tana Tidung, Dwi Pramono, mengatakan kondisi tersebut berpotensi merugikan daerah karena penerimaan pajak kendaraan bermotor tidak masuk ke kas daerah Kalimantan Utara.

"Kami mengimbau kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar daerah agar melakukan balik nama atau mutasi kendaraan ke Provinsi Kalimantan Utara. Selama ini mereka menggunakan fasilitas yang ada di Kaltara, baik jalan maupun fasilitas lainnya, tetapi penerimaan pajaknya justru masuk ke daerah lain," ujarnya, Jumat (19/6).

Menurut Dwi, persoalan ini tidak hanya berdampak pada penerimaan pajak daerah, tetapi juga berpengaruh terhadap alokasi BBM bersubsidi yang diterima Kalimantan Utara.

Sebab, kuota subsidi BBM turut diperhitungkan berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar di suatu daerah.

"Kalau jumlah kendaraan yang terdaftar sedikit, otomatis alokasi subsidi yang diterima juga sedikit. Sementara kendaraan berpelat luar ikut menggunakan BBM bersubsidi di sini. Ini tentu merugikan masyarakat dan pemilik kendaraan yang sudah terdaftar di Kaltara," katanya.

Ia menambahkan, banyak kendaraan angkutan maupun truk berpelat luar daerah yang setiap hari melintasi jalan-jalan di Tana Tidung.

Kendaraan dengan tonase besar tersebut turut mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, sementara kontribusi pajaknya dinikmati daerah lain.

"Kita jumpai banyak kendaraan jenis truk dengan pelat luar daerah yang menggunakan jalan di sini. Bebannya berat dan berpotensi mempercepat kerusakan jalan. Namun pajak yang mereka bayarkan justru menguntungkan daerah lain," ungkapnya.

 

Dwi menjelaskan, saat ini Bapenda bersama Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terus membangun komunikasi terkait perlunya regulasi yang mengatur kendaraan luar daerah yang beroperasi dalam jangka panjang di wilayah ini.

Menurutnya, regulasi tersebut penting, terutama untuk mendorong aparatur pemerintah di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten agar menggunakan kendaraan dengan nomor polisi Kalimantan Utara.

"Perlu ada regulasi yang mengatur hal ini. Misalnya mewajibkan aparatur pemerintah di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten untuk memiliki kendaraan berpelat Kaltara. Ini juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat," katanya.

Dwi mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebenarnya telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau masyarakat untuk melakukan mutasi kendaraan ke Kalimantan Utara.

Namun hingga kini tingkat kepatuhan masih perlu ditingkatkan.

"Kami berharap masyarakat yang berdomisili dan beraktivitas di daerah ini segera melakukan mutasi kendaraan. Karena ini sangat berhubungan dengan pendapatan daerah yang nantinya juga kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.

Terkait kemungkinan razia kendaraan berpelat luar daerah di Tana Tidung, Dwi menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.

Bapenda hanya dapat melakukan sosialisasi, pendataan, dan memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan mengenai pentingnya mutasi kendaraan.

"Kalau razia itu kewenangan kepolisian. Kami tidak turun langsung melakukan penindakan. Yang kami lakukan selama ini adalah memberikan pemahaman saat kegiatan pendataan dan pemeriksaan kendaraan bermotor agar pemilik kendaraan bersedia melakukan mutasi ke Kalimantan Utara," jelasnya.

Ia berharap ke depan ada kebijakan yang lebih kuat untuk mengatur penggunaan kendaraan luar daerah, termasuk kemungkinan pembatasan akses terhadap fasilitas tertentu bagi kendaraan yang tidak terdaftar di Kalimantan Utara.

"Yang paling dibutuhkan saat ini adalah regulasi yang jelas. Karena persoalan ini menyangkut penerimaan daerah, kuota BBM bersubsidi, dan keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan di Kalimantan Utara," pungkasnya.(*)

Editor : Sopian Hadi
#Bapenda KTT #bapenda #pad #pemprov kaltara #pkb