Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Disepakati Bersama, PKL di Kawasan RTH Joesoef Tideng Pale Wajib Tertib dan Jaga Kebersihan

Sopian Hadi • Kamis, 11 Juni 2026 | 12:36 WIB
PENERTIBAN: Para pelaku UMKM yang berjualan di Jalan Perintis RTH. Joesoef Abdullah menghadiri rapat yang digelar Disperindagkop di Kantor Satpol PP Tana Tidung, Kamis (11/6).
PENERTIBAN: Para pelaku UMKM yang berjualan di Jalan Perintis RTH. Joesoef Abdullah menghadiri rapat yang digelar Disperindagkop di Kantor Satpol PP Tana Tidung, Kamis (11/6).

 
TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung kembali menegaskan komitmennya dalam menata kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) H. Joesoef Tideng Pale agar lebih tertib, rapi dan nyaman bagi masyarakat.

Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat bersama antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta para pelaku UMKM yang berjualan di sepanjang Jalan Perintis RTH.H..Joesoef Abdullah Tideng Pale pada Kamis (11/6).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kabupaten Tana Tidung tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Tana Tidung, Yungkul, didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop dan UKM, Libernatia Suinna Melati atau yang akrab disapa Betty, serta Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Bartolomeus.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak menyepakati sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha.

Di antaranya, seluruh peralatan dagang seperti rombong, meja dan kursi harus dimasukkan ke gudang masing-masing setelah selesai berjualan.

Dalam kondisi hujan atau faktor alam lainnya, pedagang diberikan toleransi untuk membersihkan dan merapikan peralatan pada pagi hari.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan membayar iuran operasional kebersihan sebesar Rp5.000 per bulan untuk mendukung tenaga kebersihan yang mereka tunjuk.

Jam operasional berjualan beserta seluruh persiapannya juga disepakati dimulai pukul 13.00 Wita hingga selesai.

Kesepakatan lainnya mengatur batas area berjualan yang harus berada di belakang tiang listrik yang telah ditentukan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan ruang parkir bagi pengunjung serta menjaga posisi lapak tetap sesuai dengan tata letak yang telah disepakati bersama.

Tak hanya itu, tenda atau tempat usaha yang tidak aktif berjualan selama satu minggu tanpa keterangan akan dipindah tangankan melalui Disperindagkop dan UKM dengan catatan bersedia mengganti uang gudang sesuai kesepakatan.

Kasat Pol PP Yungkul melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tana Tidung, Bartolomeus, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penataan kawasan agar terlihat lebih tertib dan nyaman.

“Rapat ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya sudah pernah dilaksanakan, namun masih ditemukan pelanggaran sehingga kami kembali menggelar pertemuan sebagai langkah pembinaan sekaligus memperkuat komitmen bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama.

“Kalau ada yang melanggar tentu ada konsekuensinya, tidak menutup kemungkinan kita amgkut seperti sebelumnya,” tegas Bartolomeus.

Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah berharap kawasan RTH H. Joesoef Tideng Pale dan Jalan Perintis dapat menjadi pusat aktivitas UMKM yang tertata, bersih, aman dan nyaman, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang berkunjung.(*)

Editor : Sopian Hadi
#RTH Joesoef Abdullah #umkm #satpol pp #Disperindagkop #Tana Tidung