Guru di SMAN Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung, KTT
“Anakku, sungguh jika aku harus mengadili sebuah perkara, dan pihak pertama adalah ayahku dan pihak kedua adalah iblis, dan ternyata iblis berada pada pihak yang benar, maka keputusanku harus membenarkan iblis”. Kata-kata Kanselir Agung (Perdana Menteri Inggris) tahun 1529-1532, Thomas More ini menunjukkan betapa pentingnya kebenaran dan karena itu harus diperjuangkan. Thomas More sendiri membuktikan betapa pentingnya membela kebenaran walaupun ia harus dipenggal kepalanya.
Tentu ada juga tokoh lain yang berani memperjuangkan kebenaran, walaupun kadang dibungkam dan tidak digubris. Dan baru-baru ini, panggung Lomba Cerdas Cermat (LCC) mempertontonkan drama keberanian seorang Ocha.
Josepha Alexandria, demikian nama lengkap Ocha. Nama siswi SMAN 1 Pontianak ini mendadak viral karena keberaniannya memprotes dugaan kecurangan dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Jawaban yang ia berikan benar namun disalahkan bahkan dikurangi nilainya oleh dewan juri, yang katanya kompeten. Sementara jawaban serupa dari tim lawan dinilai benar oleh juri.
Ocha berani memperjuangkan kebenaran sekaligus melawan kecurangan. Meminjam istilah Jhon M. Prior (2005), Ocha “tolak tunduk” pada juri dan MC yang memperkosa kebenaran. Ocha menggugat serentak menggugah.
Ocah masih belia namun berani menggugat (=memprotes) keputusan dewan juri dan MC karena dalam hati kecilnya kebenaran harus ditegakkan, dan kecurangan harus dilawan. Ia menggugat ego juri. Ocah menggugat jalan pintas mental/heuristik. Jalan pintas ini pada kadar tertentu tergolong sesat pikir. Sesat pikir ini disebut bias kognitif (Daniel Kahneman dan Amos Tversk, 1970-an).
Bias kognitif adalah kesalahan berpikir sistematis dan tidak disadari yang menyimpang dari rasionalitas, menyebabkan individu menciptakan "realitas subjektif" dari persepsi mereka daripada masukan objektif. Jalan pintas mental/heuristik ini membantu otak memproses informasi dengan cepat tetapi seringkali menyebabkan penilaian yang menyimpang, interpretasi yang tidak logis, atau keputusan yang irasional.Apalagi seseorang itu ahli, senior, juri, punya jabatan. Otak manusia cenderung merasa bahwa pendapatnya/pikirannya benar. Padahl inti sains bukan siapa yang bicara tapi apakah datanya benar (Prof Sulis, 2026).
Bias kognitif ini biasanya didukung oleh bias konfirmasi (Peter Wason (1960). Bias konfirmasi adalah kesalahan kognitif di mana otak kita secara alami mencari, menafsirkan, dan mengingat informasi yang selaras dengan keyakinan kita yang sudah ada. Kesalahan ini menyebabkan kita secara tidak sengaja mengabaikan fakta yang bertentangan dan menerima bukti yang mendukung tanpa mempertanyakannya. Makanya ketika dikoreksi, orang cenderung membela diri. Padahal sains sejati selalu rendah hati.
Boleh diuji, boleh jadi salah jika ditemukan pendapat atau teori baru yang lebih baik/benar. Inilah yang disebut teori falsifikasi oleh Karl Popper. Jalan pintas mental ini menghemat energi tetapi sangat mendistorsi penilaian kita.Ocah menggugat orang (khususnya juri dan MC) LCC yang bias kognitif dan bias konfirmasi, karena jalan pintas ini mengantar orang pada kepalsuan/kecurangan. Mental ini menutup diri terhadap koreksi dan membentengi diri dengan berbagai alasan. Bias kognitif dan bias konfirmasi merupakan batu sandungan bagi kebenaran.
Walaupun sudah ada respon dari pihak MPR untuk menonaktifkan juri, atau bahkan dengan mengulangi lomba sekalipun, gugatan atau aksi protes Ocah pada panggung LCC 4 pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat ini tetap menjadi preseden buruk bagi penegakan keadilan dan kebenaran di negeri ini. Ocah tidak sekadar mengejar juara 1, tetapi memperjuangkan kebenaran. Bahwa yang benar adalah benar dan salah adalah salah. Ocah menggugat potret kelam rekayasa hukum di negeri ini, yang salah dibenarkan dan benar disalahkan.
Ocah menggugat keputusan-keputusan pengadilan yang irasional atau yang dirasionalisasikan dengan mengeja ayat-ayat hukum. Padahal rasionalisasi dalam kadar tertentu identik dengan irasional. Ocah adalah voice of the voiceless-suara kaum yang tak bersuara-simbol perjuangan orang-orang “kecil” dan “tak berdaya” yang sering dikalahkan dalam penegakan hukum di negeri ini. Terkadang kebenaran formal lebih ditegakan ketimbang kebenaran substansial.
Segelintir birokrat, elite politik, atau para milioner terjerat berbagai kasus di negeri ini, tetapi bebas dari hukuman/sekurang-kurangnya diringankan, hanya karena segala argumen/dalil bisa dipertanggung jawabkan di hadapan jaksa/hakim dengan segala logika dan frasa hukumnya, tanpa memperhitungkan fakta yang sebenarnya. Sementara boleh jadi, seorang rakyat kecil de facto tidak melakukan sebuah pelanggaran (atau melakukan pelanggaran ringan), tetapi dihukum hanya karena tidak bisa berargumentasi (apalagi adu argumen) di hadapan hakim dengan sederet pasal hukum. Ocah menggugat kekuasaan yang sering memenjarakan kebenaran substansial.
Ocah menggugat sekaligus menggugah. Ocah menggugah nurani anak-anak bangsa yang mungkin sedang terlelap dininahbobohkan “kebenaran semu”. Ocha menggugah/menginspirasi kaum muda Indonesia untuk berani berbeda pendapat dengan orang yang lebih tinggi posisinya entah guru, pejabat publik, juri dan lain-lain, yang penting disampaikan secara etis. Ocha menggugah para pejabat publik/para petinggi negeri dan masyarakat umumnya untuk tidak merasa paling benar dan kebal koreksi.
Kecerdasan seseorang tidak saja diukur dari bebasnya seseorang dari kesalahan tetapi bagaimana orang bisa menerima koreksi. Ocah menginspirasi para pelajar untuk berusaha menjadi anak cerdas, tidak sekadar patuh. Ocah menggugah juri/MC untuk tidak mengeja peraturan pada juknis bahwa keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat untuk membungkus kecurangan. Ocah mengajarkan juri untuk seharusnya menerima koreksi dan memperbaiki keputusannya. Ocha menginspirasi anak-anak negeri untuk berpikir/bernalar kritis demi memperjuangkan kebenaran.
Ocha menggugah negeri ini bahwa peraturan/hukum memang penting dan harus ada untuk kepentingan bersama, tetapi kalau penegakkan hukum hanya dijalankan sekadar menunaikan teks-teks peraturan, maka itu tidak lebih dari mengeja peraturan. Sudah saatnya hukum sebagai teks peraturan belaka harus “dirobek” dan didekonstruksi menjadi hukum yang rasional, hukum yang menegakan keadilan dan kebenaran substansial. Ocah menggugat, Ocah menggugah