Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Urusan Wajib, Dinsos-PMD Tana Tidung Siapkan  Bidang dan  UPTD PPA

Sopian Hadi • Selasa, 12 Mei 2026 | 17:57 WIB
OPD: Kantor Dinsos-PMD yang menargetkan tahun ini terbentuk bidang dan UPTD PPA. (FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN)
OPD: Kantor Dinsos-PMD yang menargetkan tahun ini terbentuk bidang dan UPTD PPA. (FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN)

 

TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) terus mematangkan rencana pembentukan bidang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memperkuat layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

Kepala Dinsos-PMD Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan mengatakan, pembentukan bidang dan UPTD PPA tersebut dilakukan secara bertahap dan saat ini telah memasuki tahap komunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber  Daya Manusia (BKPSDM).

Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum berupa perda terkait perubahan nomenklatur atau struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) organisasi perangkat daerah.

Nantinya, nomenklatur dinas akan diperluas dengan memasukkan unsur perlindungan perempuan dan anak menjadi Dinsos-PMDPPA).

“Memang ada potensi Dana Alokasi Khusus (DAK) di kementerian. Apalagi kalau OPD-nya berdiri sendiri tentu lebih bagus lagi,” ujarnya, Selasa (13/5).

Arief menjelaskan, setelah pembentukan bidang PPA, selanjutnya akan dibentuk UPTD sebagai pelaksana teknis di lapangan.

"Bidang itu administrasinya, kalau eksekusinya di UPTD," terangnya.

Namun sebelum itu, pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi turunan berupa peraturan bupati (Perbup) terkait bidang PPA dan pembentukan UPTD.

 

Ia menegaskan, keberadaan layanan perlindungan perempuan dan anak merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

Bahkan, di tingkat kementerian struktur tersebut sudah berdiri sendiri sehingga daerah juga didorong memenuhi standar SOTK.

“Memang sudah kewajiban memenuhi SOTK-nya, terutama terkait pengarusutamaan gender,” katanya.

Saat ini, Kabupaten Tana Tidung telah memiliki rumah singgah yang digunakan sebagai tempat penanganan sementara bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan atau permasalahan sosial.

Ke depan, rumah singgah tersebut akan dilegalkan menjadi UPTD agar memiliki fungsi pelayanan yang lebih kuat dan terstruktur.

“Selama ini hanya rumah singgah. Kalau ada kejadian kasus perempuan atau anak tinggal di situ. Nanti akan dilegalkan menjadi UPTD,” jelasnya.

Arief menambahkan, seluruh daerah pada dasarnya diwajibkan memiliki minimal tiga bidang layanan termasuk perlindungan perempuan dan anak.

Karena itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan BKPSDM terkait usulan pembentukan struktur tersebut.

“Sudah kami komunikasikan dengan BKPSDM dan sudah kami usulkan. Harapannya tahun ini bisa terealisasi atau ada pelantikan pejabatnya. Kalau belum, mungkin tahun depan tergantung pimpinan,” pungkasnya.

 

Saat ini, struktur di Dinsos-PMD Tana Tidung masih mencakup bidang pemerintahan desa, sosial, dan pemberdayaan desa.

Dengan terbentuknya UPTD PPA nantinya, diharapkan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dapat lebih optimal, cepat, dan terintegrasi.(*)

Editor : Sopian Hadi
#Dinsos - PmD #PPA #arief