Ditjen Dukcapil Tegaskan Fotokopi KTP-el Masih Bisa Digunakan,Masyarakat Diminta Tak Khawatir soal Verifikasi Identitas
Sopian Hadi• Senin, 11 Mei 2026 | 21:42 WIB
ADMINDUK: Fotokopi KTP-el masih bisa digunakan selama sesuai dengan ketentuan. Tampak pelayanan adminduk di Disdukcapil Tana Tidung. (FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN)
TIDENG PALE – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa KTP elektronik (KTP-el) tetap menjadi dokumen identitas resmi yang sah digunakan dalam berbagai layanan publik maupun administrasi.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pers rilis klarifikasi penggunaan KTP-el yang diterbitkan Ditjen Dukcapil menyusul munculnya beragam pemahaman di tengah masyarakat terkait penggunaan fotokopi KTP dan perlindungan data pribadi.
Dalam rilis tersebut, Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa KTP-el masih dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan yang memerlukan verifikasi identitas kependudukan secara resmi, termasuk check in hotel maupun layanan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, penggunaan fotokopi KTP-el juga pada prinsipnya masih diperbolehkan sepanjang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
“Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi,” tulis Ditjen Dukcapil dalam keterangannya, Senin(11/5)..
Ditjen Dukcapil juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat melalui berbagai inovasi dan penguatan sistem pelayanan administrasi kependudukan.
Saat ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan lebih dari 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Melalui sistem tersebut, proses verifikasi dan validasi data kependudukan diharapkan dapat dilakukan secara elektronik atau digital dengan lebih aman, tertib, dan terlindungi.
Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang sebelumnya dinilai kurang jelas sehingga memunculkan beragam penafsiran di masyarakat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi menegaskan pihaknya akan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis kepada masyarakat.
“Pelayanan administrasi kependudukan diberikan tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(*)