TIDENG PALE – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali secara resmi melepas keberangkatan tujuh orang calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Tana Tidung dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Pendopo Lumbung Taka, Minggu pagi (3/5).
Dalam sambutannya sebelum prosesi pelepasan, Bupati menyampaikan sejumlah arahan terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penyesuaian regulasi baru yang mulai diterapkan.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji kini memasuki masa transisi kelembagaan yang dikelola oleh kementerian khusus haji dan umrah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelayanan kepada jemaah haji semakin baik, profesional, dan terfokus,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh CJH Kabupaten Tana Tidung tahun 2026.
Ia berharap para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur.
“Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah, memudahkan perjalanan, menjaga kesehatan, serta melindungi setiap langkah para jemaah,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menitipkan doa kepada para jemaah agar mendoakan Kabupaten Tana Tidung menjadi daerah yang senantiasa diberkahi.
“Jangan lupa doakan daerah kita agar menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pesannya.
Kegiatan pelepasan ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Tana Tidung, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, Kepala KUA Sesayap, serta para jamaah haji.
Acara ditutup dengan prosesi pemasangan atribut haji oleh Bupati Tana Tidung bersama Ketua TP PKK sebagai simbol resmi pelepasan jamaah menuju Tanah Suci.(ana)
Editor : Sopian Hadi