
TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema 50 persen sejak Jumat pekan pertama April 2026.
Kebijakan ini dilakukan menyesuaikan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, menegaskan penerapan mekanisme WFH tersebut bukan keputusan daerah semata, melainkan mengikuti ketentuan resmi dari Kemendagri yang telah mengatur secara rinci pelaksanaannya.
“Penerapan ini sudah ada ketentuannya dari Kemendagri. Ada OPD-OPD yang pelayanannya tidak bisa tutup, jadi tetap harus beroperasi. Untuk pejabat eselon juga ada yang wajib hadir, seperti eselon II dan eselon III,” ujar Ibrahim, Selasa (28/4).
Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap harus membuka layanan secara maksimal.
“Kalau terkait operasional, otomatis kita mengikuti aturan itu. Bukan kita yang menentukan sendiri, tetapi memang sudah menjadi ketentuan dari Kemendagri agar beberapa kantor dan OPD teknis tetap beroperasi,” katanya.
Menurut Ibrahim, seluruh langkah yang dilakukan Pemkab Tana Tidung saat ini berlandaskan surat edaran dan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
“Yang pasti, semua yang kita kerjakan ini berdasarkan surat edaran Kemendagri. Jadi kita hanya menjalankan sesuai regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tana Tidung, Rahmawani, mengatakan pihaknya menerapkan sistem WFH sebesar 50 persen dengan pola bergiliran antara pegawai.
“Misalnya Jumat ini si A WFH, Jumat depan dia WFO, begitu seterusnya. Jadi pelayanan tetap berjalan karena pegawai masuk secara bergantian,” jelas Rahmawani.
Selain penerapan WFH, Disdukcapil juga melakukan langkah penghematan energi di lingkungan kantor, salah satunya dengan tidak menyalakan pendingin ruangan (AC) di beberapa ruangan.
"Termasuk ruangan saya, ya begitu lah (ngantor di ruang lobi pelayanan)," ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk efisiensi sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan yang sedang diterapkan pemerintah daerah.(ana)