TIDENG PALE – Pelayanan keimigrasian di Kabupaten Tana Tidung hingga saat ini belum dapat dilakukan setiap hari.
Kondisi tersebut disebabkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan yang masih menjadi penanggung jawab wilayah tersebut.
Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Yogie, mengatakan khusus pada seksi pelayanan, jumlah pegawai yang tersedia saat ini hanya sekitar 20 orang.
Dengan jumlah tersebut, pelayanan di daerah, termasuk Tana Tidung, belum bisa dilaksanakan secara maksimal setiap hari.
“Kalau di seksi pelayanan, pegawai kami hanya sekitar 20 orang,” ujarnya, Selasa (28/4)
Menurut Yogie, keterbatasan jumlah pegawai menjadi kendala utama, terutama karena wilayah kerja yang harus dilayani cukup luas, tidak hanya Tarakan tetapi juga mencakup daerah lain seperti Tana Tidung, Malinau dan Bulungan.
Akibat kondisi tersebut, pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP)Tana Tidung masih dilakukan secara bertahap dan belum dapat dibuka setiap hari seperti yang diharapkan masyarakat.
“Kalau ke depan ada penambahan pegawai, tentu kami ingin pelayanan bisa langsung maksimal setiap hari,” katanya.
Ia juga menjelaskan, hingga saat ini Kalimantan Utara belum memiliki kantor wilayah imigrasi tersendiri di tingkat provinsi.
Karena itu, Kantor Imigrasi Tarakan menjalankan fungsi pelayanan dengan cakupan wilayah yang luas.
“Makanya Tarakan ini seolah-olah seperti kantor wilayah karena wilayah kerjanya juga luas,” jelasnya sembari tersenyum.
Dengan adanya penambahan pegawai ke depan, diharapkan pelayanan keimigrasian di Tana Tidung dapat dilakukan lebih rutin sehingga masyarakat tidak perlu menunggu jadwal tertentu untuk mengurus dokumen keimigrasian.
"Saat ini kita melaksanakan jemput bola dua bulan sekali," tutupnya.(ana)
Editor : Sopian Hadi