Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

RPH Tana Tidung Belum Siap, Sertifikasi Halal Dikebut Jelang Oktober 2026

Sopian Hadi • Jumat, 24 April 2026 | 12:36 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Tidung, H. Hamzah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Tidung, H. Hamzah.

TIDENG PALE – Upaya mendorong sertifikasi halal rumah potong hewan (RPH) di Kabupaten Tana Tidung masih menghadapi sejumlah kendala.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait saat ini terus melakukan kajian dan pembenahan guna memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Tidung, H. Hamzah, mengatakan target penerapan sertifikasi halal secara nasional dijadwalkan pada Oktober 2026.

 Namun, untuk mencapai hal tersebut, daerah masih perlu menyiapkan berbagai aspek pendukung, termasuk keberadaan RPH yang representatif.

“Targetnya memang Oktober secara nasional. Tapi di Tana Tidung, kita masih dalam proses kajian untuk RPH mandiri, khususnya yang ada di pasar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah belum tersedianya fasilitas RPH yang memenuhi standar, baik dari sisi teknis pemotongan maupun pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, proses penyembelihan hewan, khususnya ayam, harus memenuhi prinsip halal dan higienis.

Selain itu, pengelolaan limbah juga menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Pemotongan harus sesuai syariat, tidak boleh tercemar najis. Limbahnya juga harus dikelola dengan baik agar tidak mengganggu lingkungan,” jelasnya.

Saat ini, tim lintas instansi yang melibatkan dinas perdagangan, kesehatan, lingkungan hidup, serta Kemenag terus melakukan peninjauan lapangan dan evaluasi.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar apakah RPH yang ada dapat dilanjutkan atau perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut.

Meski demikian, pemerintah juga mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.

Penutupan RPH dinilai bukan solusi karena dapat berdampak pada ketersediaan konsumsi masyarakat, khususnya kebutuhan daging ayam.

“Kita tidak bisa serta-merta menutup, karena ini menyangkut sumber penghidupan masyarakat. Solusinya adalah memberikan pembinaan agar pelaku usaha bisa memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hamzah menambahkan bahwa dalam proses sertifikasi halal, tidak hanya fasilitas yang dinilai, tetapi juga sumber daya manusia.

Penyembelih hewan wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai standar halal.

“Di Tana Tidung sudah ada dua orang yang memiliki sertifikat nasional bahkan internasional untuk penyembelihan halal. Ini bisa menjadi pendukung dalam pemenuhan syarat,” katanya.

Selain itu, penggunaan air bersih juga menjadi perhatian.

Kemenag mendorong penggunaan air dari sumber yang layak, seperti PDAM, bukan dari sungai, guna menjamin kebersihan dan keamanan produk.

“Air yang digunakan harus memenuhi standar kesehatan. Kami sarankan menggunakan air PDAM, bukan air sungai,” tambahnya.

Dengan berbagai pembenahan yang dilakukan, pemerintah menargetkan proses perbaikan dapat selesai dalam beberapa bulan ke depan.

Uji coba penerapan standar halal direncanakan mulai Oktober 2026.

“Kalau bisa, April atau Mei sudah mulai terlihat hasilnya, paling lambat Juni. Karena Oktober kita sudah harus masuk tahap uji coba,” pungkasnya.(ana)

Editor : Sopian Hadi
#Kemenag KTT #PEMKAB KTT #sertifikat halal #rph