TIDENG PALE – Upaya meningkatkan akurasi alat ukur dan timbang di Kabupaten Tana Tidung masih menghadapi sejumlah kendala.
Salah satunya terkait layanan tera ulang jembatan timbang yang hingga kini belum dapat dilakukan secara mandiri oleh Disperindagkop daerah.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Tana Tidung, M. Tahir, mengungkapkan bahwa keterbatasan ruang lingkup layanan menjadi hambatan utama.
Saat ini, pelaksanaan tera jembatan timbang masih mengandalkan kerja sama dengan Unit Metrologi Legal (UML) dari daerah lain.
“Untuk sementara, kita masih melakukan kerja sama dengan UML Bulungan. Kendalanya, kita belum memiliki ruang lingkup yang memadai untuk melaksanakan tera jembatan timbang secara mandiri,” jelas Tahir, Jumat (24/4).
Meski demikian, pihaknya terus berupaya memperkuat kemandirian daerah.
Salah satunya dengan melengkapi sarana penunjang, seperti penambahan “bidur” atau alat pemberat yang digunakan dalam proses pengujian.
Tahun lalu, pengadaan pemberat telah dilakukan, dan tahun ini pihaknya berencana mengajukan penambahan ruang lingkup ke Direktorat Jenderal Metrologi Legal.
“Kami ingin mandiri agar lebih fleksibel, baik dari segi waktu maupun anggaran. Kalau masih bergantung, kita harus menyesuaikan jadwal, dan itu bisa memakan waktu hingga satu sampai dua bulan,” ujarnya.
Menurut Tahir, proses penambahan ruang lingkup tersebut tidak mudah.
Diperlukan pengujian langsung di lapangan oleh tim ahli untuk memastikan kesiapan daerah dalam melaksanakan tera sesuai standar yang berlaku.
Di sisi lain, potensi layanan tera jembatan timbang di Tana Tidung cukup besar.
Diperkirakan terdapat sekitar 12 perusahaan yang setiap tahun membutuhkan layanan tera ulang, terutama di sektor perkebunan, pertambangan, dan industri.
Namun, berbeda dengan sebelumnya, layanan ini kini tidak lagi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi.
Meski begitu, fungsi metrologi legal tetap dinilai krusial dalam melindungi kepentingan semua pihak.
“Intinya bukan lagi soal PAD, tetapi memastikan alat ukur itu tepat. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya konsumen, tetapi juga pelaku usaha,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin semua alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan usaha berada dalam kondisi layak dan akurat.
Dalam praktiknya, tantangan juga muncul pada aspek operasional, terutama untuk menjangkau lokasi perusahaan yang berada di wilayah terpencil atau harus ditempuh melalui jalur sungai dan laut.
Kondisi ini membutuhkan dukungan transportasi serta anggaran yang memadai.
“Kalau wilayah darat masih bisa kita jangkau, tetapi kalau harus lewat laut atau sungai, biasanya perusahaan yang membantu penjemputan. Ini juga menjadi tantangan bagi kami,” katanya.
Saat ini, Disperindagkop Tana Tidung memiliki tiga orang penera dan satu pengawas metrologi.
Dari sisi peralatan, dinilai sudah cukup tersedia, meskipun masih perlu penambahan, khususnya alat pemberat dengan kapasitas lebih besar.
"Kita sudah punya petugas dan telah rutin melakukan tera ulang terhadap timbangan, termasuk untuk tera SPBU. Kalau jembatan timbang kami belum bisa," ucapnya.
Tahir berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap sektor metrologi legal.
Menurutnya, meski sering dianggap kurang penting, peran metrologi sangat strategis dalam menjaga keadilan transaksi dan melindungi kepentingan masyarakat. (ana)
Editor : Sopian Hadi