Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kuota LPG 3 Kg 2026 Turun-BBM Naik, Disperindagkop Tana Tidung: Kebijakan Nasional

Sopian Hadi • Kamis, 23 April 2026 | 06:38 WIB
Kabid Perdagangan Disperindagkop Tana Tidung M. Tahir
Kabid Perdagangan Disperindagkop Tana Tidung M. Tahir

TIDENG PALE – Kuota LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Tana Tidung pada tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Tana Tidung, M. Tahir, usai menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara terkait penetapan kuota BBM dan LPG 3 kg tahun 2026 pada 10 April lalu.

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 kuota LPG 3 kg tercatat sekitar 658 metrik ton. Namun pada 2026, kuota yang diberikan hanya sekitar 606 metrik ton.

“Artinya ada pengurangan sekitar 49 metrik ton,” ujarnya.

Jika dikonversikan, penurunan tersebut setara dengan berkurangnya sekitar 17 ribu hingga 18 ribu tabung dari total sekitar 200 ribu tabung dalam setahun.

Padahal sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mengusulkan tambahan kuota pada 2026 sebesar 1.005 metrik ton atau sekitar 300 ribu tabung.

Menurut Tahir, pengurangan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diikuti oleh daerah.

“Ini kebijakan nasional, termasuk bagian dari efisiensi,” jelasnya, Rabu (22/4).

Dengan berkurangnya kuota, distribusi LPG subsidi dipastikan akan semakin selektif.

Masyarakat yang tidak lagi terakomodasi disarankan beralih ke LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram.

“Otomatis ada yang tidak kebagian, solusinya menggunakan tabung 5,5 kg,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti masih banyak masyarakat yang belum terakomodasi, terutama warga perusahaan di wilayah pesisir seberang Sungai Sesayap.

“Sudah ada usulan pembentukan pangkalan di wilayah seberang. Namun dengan adanya pengurangan kuota, pengajuan tersebut belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” terangnya.

Dengan kondisi ini, penerima LPG subsidi diharapkan benar-benar sesuai kriteria, termasuk wajib terdata dengan jelas salah satunya dengan menggunakan KTP saat pembelian 

“Penerimanya harus betul-betul selektif supaya tidak terjadi kekurangan terus, apalagi kuota pangkalan juga kemungkinan akan berkurang,” katanya.

Ia menegaskan, ke depan akan dilakukan pengaturan ulang distribusi seiring dengan penyesuaian kuota.

“Intinya akan ada pengaturan ulang untuk pangkalan, menyesuaikan dengan kuota yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, berbanding terbalik dengan LPG, kuota BBM justru mengalami peningkatan. Untuk solar, kuota naik dari 4.807 kiloliter pada 2025 menjadi 4.960 kiloliter pada 2026. Sedangkan pertalite meningkat dari 6.336 kiloliter menjadi 7.447 kiloliter.(ana)

Editor : Sopian Hadi
#LPG BBM #Disperindagkop dan UKM #PEMKAB KTT #pertamina