Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Masih Ditemukan Pelanggaran, Dishub Tana Tidung Tekankan Tonase dan Kewajiban Merawat Jalan yang Dilalui

Sopian Hadi • Rabu, 22 April 2026 | 13:12 WIB
TERJARING: Tim gabungan menertibkan angkutan sawit ODOL di Pelabuhan Sebawang belum lama ini. ‎
TERJARING: Tim gabungan menertibkan angkutan sawit ODOL di Pelabuhan Sebawang belum lama ini. ‎

 TIDENG PALE – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Tana Tidung menggelar rapat koordinasi bersama perusahaan kelapa sawit dan pihak pengangkut (vendor) guna menyamakan persepsi terkait aturan operasional angkutan, khususnya batas tonase dan kewajiban perusahaan, Rabu (22/4) pagi.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Tana Tidung, Maltomi, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut disepakati batas tonase angkutan yang diperbolehkan menyesuaikan kelas jalan di daerah.

“Awalnya batas tonase itu 6 ton, namun dengan kebijakan toleransi, maksimal diperbolehkan hingga 8 ton agar kondisi jalan tetap terjaga,” ujarnya didampingi staf Angkutan, Ismanto.

Selain itu, Satlantas juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap komunitas sopir truk yang beroperasi di wilayah Sebawang, khususnya angkutan sawit.

Pembinaan tersebut mencakup kepatuhan terhadap regulasi, seperti batas tonase serta kelengkapan legalitas kendaraan seperti STNK, SIM, dan uji KIR.

“Masih ada armada yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang notabene sudah memahami aturan lalu lintas dan diharapkan tetap taat. Ke depan akan dilakukan pembinaan langsung oleh Satlantas agar setiap kendaraan memiliki legalitas lengkap,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan data produksi setiap bulan.

Laporan tersebut meliputi jumlah aktivitas bongkar muat di Sebawang hingga frekuensi sandar kapal di pelabuhan.

“Data produksi itu wajib disampaikan maksimal tanggal 10 setiap bulan. Ini akan menjadi dasar perhitungan kewajiban pembayaran kontribusi ke daerah sesuai ketentuan yang berlaku, Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang retribusi kepelabuhanan. Saat ini baru satu perusahaan, yang sudah berjalan. Ada tiga perusahaan, yang bongkar di pelabuhan Sebawang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dishub juga menyoroti kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), khususnya dalam pemeliharaan jalan menuju Pelabuhan Sebawang yang menjadi jalur utama aktivitas angkutan.

“Perusahaan diharapkan berkontribusi dalam perawatan jalan, karena jalur tersebut tidak hanya digunakan untuk aktivitas angkutan sawit, tetapi juga masyarakat umum, khususnya penumpang feri,” tegas Maltomi.

Ia mengungkapkan, salah satu perusahaan, telah menyatakan kesiapan untuk melakukan perawatan jalan, sementara perusahaan lainnya akan segera dikoordinasikan.

"Kebetulan, dari tiga perusahaan yang kita untuk dalam rakor ini, hanya satu yang bisa hadir," ujarnya.

Dishub juga mengusulkan skema perawatan jalan secara berkala oleh perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalur tersebut guna mencegah kerusakan parah.

“Kita dorong agar ada pembagian tanggung jawab, misalnya setiap empat bulan secara bergantian, sehingga perawatan jalan tetap berjalan tanpa harus menunggu kondisi rusak,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini penting agar aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jasa penyeberangan, tetap berjalan lancar, aman, dan nyaman.

Dishub memastikan akan kembali mengundang pihak-pihak yang belum hadir dalam rapat tersebut, termasuk perwakilan sopir dan pemilik armada, guna memastikan seluruh pihak memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Untuk kepatuhan tonase, saat ini sekitar 60 persen sudah tertib, namun masih ada yang perlu ditindaklanjuti,” bebernya.

Sanksi penindakan akan dilakukan oleh Polres, sementara Dishub sebatas edukasi.

“Kami juga tidak henti-hentinya mengimbau mereka melalui surat maupun spanduk,” ujarnya.

Terkait masih adanya pelanggaran, ia menyebut hal tersebut dilakukan oleh oknum. Selain di luar pantauan, para sopir juga mengakui dari sisi ekonomi belum maksimal.

“Lebih dari itu, bukan hanya soal pendapatan, tetapi yang kita tekankan adalah kepatuhan terhadap regulasi yang harus ditaati,” tutupnya.(ana)

Editor : Sopian Hadi
#Satlantas Tana Tidung #odol #Pemkab Tana Tidung #perusahaan sawit #Dishub Tana Tidung