Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

OJK Kaltimtara: Kredit Macet Kecil Tak Lagi Muncul di SLIK, Akses Pembiayaan Perumahan Dipermudah ‎

Sopian Hadi • Sabtu, 18 April 2026 | 10:46 WIB
Yulianta, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Kaltimtara
Yulianta, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Kaltimtara

‎TIDENG PALE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kemudahan atau relaksasi akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah.

‎ Salah satu kebijakan yang tengah disorot adalah terkait pencatatan kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

‎Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Kaltimtara Yulianta, menjelaskan bahwa kredit macet tetap menjadi perhatian penting.

‎Namun, untuk nominal kecil, kebijakan mulai diarahkan agar tidak menjadi penghambat masyarakat dalam mengakses kredit.

“Kredit macet tentu tetap menjadi perhatian. Tapi untuk yang nominalnya kecil, itu tidak menjadi pembahasan utama dalam konteks kebijakan ini,” ujarnya belum lama ini.

‎Ia menyebutkan, berdasarkan kebijakan terbaru, kredit dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak akan lagi muncul dalam SLIK.
Hal ini dinilai dapat membantu masyarakat yang sebelumnya terkendala riwayat kredit kecil.

“Untuk kredit di bawah Rp1 juta, itu tidak akan muncul di SLIK. Sehingga masyarakat akan lebih mudah mengajukan kredit, terutama untuk kebutuhan seperti perumahan,” jelasnya.

‎Sebagai informasi, SLIK merupakan salah satu bahan pertimbangan utama bagi perbankan dalam memberikan kredit, karena digunakan untuk melihat riwayat utang calon debitur, termasuk bagaimana yang bersangkutan dalam melakukan pembayaran pinjaman sebelumnya.

‎Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah melalui kajian oleh OJK, dengan mempertimbangkan bahwa tunggakan kecil seharusnya tidak menghambat akses pembiayaan yang lebih besar dan produktif.

‎“Kalau nilainya kecil, harusnya masih bisa diberikan kesempatan untuk mendapatkan kredit. Ini supaya masyarakat tetap punya akses ke pembiayaan, termasuk untuk memiliki rumah yang layak,” tambahnya.

‎Sementara itu, kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas tetap akan tercatat dalam SLIK dan menjadi bahan pertimbangan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit.

Ia juga menyinggung fenomena tunggakan kecil yang kerap terjadi di masyarakat, seperti tagihan layanan digital atau cicilan ringan.

‎“Sekarang kan banyak tagihan kecil, mungkin Rp200 ribu atau Rp300 ribu beli kosmetik seperti lewat pay later. Sekarang itu bisa muncul di SLIK, tapi dengan kebijakan baru nanti tidak lagi,” ungkapnya.

‎Meski demikian, Yulianta mengingatkan masyarakat tetap bijak dalam mengelola pinjaman, meskipun nilainya kecil.

‎“Jangan sampai karena kecil lalu dianggap sepele. Tetap harus diperhatikan, karena kalau jumlahnya banyak juga bisa berdampak,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan serta mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses kredit, khususnya untuk kebutuhan dasar seperti perumahan.(ana)

Editor : Sopian Hadi
#ojk kaltara #kredit perumahan #perbankan syariah