Satpol PP Tana Tidung Sosialisasi Perda di Betayau, Warga Keluhkan Miras hingga Anjing Liar Picu Kecelakaan
Sopian Hadi• Kamis, 16 April 2026 | 12:02 WIB
SOSIALISASI: Kepala Seksi Pembinaan da. Penyuluhan Erwin Dwi Meriana memaparkan sejumlah perda dalam sosialisasi, Kamis pagi (16/4)
TIDENG PALE – Sejumlah warga Kecamatan Betayau menyampaikan berbagai keluhan saat kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung di Kantor Camat Betayau, Kamis (16/4).
Dalam forum tersebut, seorang perangkat desa mengungkapkan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas minum minuman beralkohol yang kerap berujung pada konflik.
“Kalau acara adat seperti meninggal atau menikah itu masih bisa dipahami. Yang kami khawatirkan ini minum-minum sendiri. Kalau sudah minum, sering berkelahi,” ujarnya.
Ia berharap adanya pengawasan lebih ketat dari Satpol PP, khususnya terhadap penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.
Menurutnya, peredaran minuman ilegal perlu ditertibkan melalui razia rutin.
Selain persoalan miras, warga juga menyoroti dampak penyalahgunaan narkoba yang dinilai sudah mulai masuk ke wilayah Tana Tidung, tidak menutup kemungkinan juga di Betayau.
Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti meningkatnya kasus pencurian.
“Akibat narkoba itu bisa sampai mencuri, merusak kebun sawit, bahkan mencuri gas. Tangki semprot sawit juga sering hilang. Saya sendiri mengalaminya,” keluhnya.
Tak hanya itu, persoalan hewan peliharaan yang berkeliaran bebas juga menjadi perhatian.
Warga mengeluhkan banyaknya anjing liar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Anjing itu banyak berkeliaran, tiba-tiba menabrak pengendara. Itu bisa menyebabkan kecelakaan. Di Malinau, pemilik anjing bisa didenda, mungkin itu bisa diterapkan juga di sini,” tambahnya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tana Tidung, Bartolomeus, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan.
“Kalau ada keluhan atau gangguan kamtibmas, bisa lapor ke desa atau kecamatan. Di sana juga ada linmas dan kasi trantib,” kata Barto usai sosialisasi.
Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan, bisa diteruskan ke Satpol PP Tana Tidung untuk dilakukan penindakan, utamanya terkait pelanggaran Perda dan Perbup.
“Seperti ada keluhan soal pedagang miras, bisa lapor ke kecamatan untuk diteruskan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Adapun materi yang disampaikan meliputi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ternak dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, juga disosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penertiban Ternak.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Betayau.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk menegakkan Perda dan Perbup.
Sosialisasi dihadiri Kepala Bidang Penegakan Perda Bartolomeus, Kasi Penegakan Perda Datuk Sadik Khairul, serta Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Erwin Dwi Meriana sebagai narasumber
Sosialisasi yang juga dihadiri Sekcam, Kades, BPD, peternak dan pedagang ini gencar dilakukan di lima kecamatan secara bergilir. (ana)