Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bupati Ibrahim Ali Resmikan Penanaman Perdana Sawit di Tana Lia ‎

Radar Tarakan • Kamis, 16 April 2026 | 09:20 WIB
ABADIKAN MOMEN: Bupati Ibrahim Ali bersama manajemen PT MAU dan unsur terkait lainnya di momen penanaman perdana sawit di lahan plasma.
ABADIKAN MOMEN: Bupati Ibrahim Ali bersama manajemen PT MAU dan unsur terkait lainnya di momen penanaman perdana sawit di lahan plasma.

TIDENG PALE – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, bersama Wakil Bupati Sabri dan Ketua DPRD Jamhari menghadiri sekaligus melakukan penanaman perdana kelapa sawit plasma di Desa Sambungan, Kecamatan Tana Lia, Rabu (15/4).

‎Kegiatan ini merupakan bagian dari program kemitraan perkebunan antara PT Mulia Agro Utama (MAU) dengan Koperasi Plasma Intimung Taka Bais.

‎Turut hadir mendampingi, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Tana Tidung, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

‎Penanaman perdana tersebut menandai dimulainya pengembangan kebun plasma seluas 560 hektare yang didanai melalui investasi perusahaan, tanpa menggunakan APBD.

‎Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan sektor perkebunan rakyat di Kabupaten Tana Tidung.

‎Bupati Ibrahim Ali menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kolaborasi antara perusahaan dan koperasi dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Kebun plasma ini adalah hak masyarakat yang dikelola secara profesional oleh perusahaan inti, dengan pendampingan teknis agar produktivitasnya tinggi. Kami berharap manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, program plasma menjadi salah satu upaya konkret pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, sekaligus memastikan petani mendapatkan nilai tambah dari sektor perkebunan.

‎Selain itu, skema kemitraan ini juga merupakan bagian dari kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar.

Pembangunan kebun plasma merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

Pihak perusahaan menargetkan pembangunan plasma seluas 1.502 hektare yang tersebar di empat desa, yakni Desa Sambungan, Tanah Merah Barat, Tanah Merah Induk, dan Sambungan Selatan.

Di tahun ini ditargetkan di Desa Sambungan seluas 560 hektare, dan ke depan akan terus dikembangkan sesuai rencana.

‎Melalui program ini, diharapkan tercipta lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

‎Selain itu, kemitraan antara perusahaan dan masyarakat dinilai mampu menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan memperkuat pembangunan di wilayah pedesaan.(ana)

Editor : Sopian Hadi
#PT MAU #sawit plasma #Pemkab Tana Tidung