Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

17 Ribu Pinjol Telah Ditutup, OJK Kaltimtara: Tetap Waspada, Pilih Pindar Resmi demi Keamanan

Sopian Hadi • Rabu, 15 April 2026 | 13:55 WIB
ILUSTRASI AI
ILUSTRASI AI

 

‎TIDENG PALE - Maraknya pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Meski ribuan platform telah ditutup, praktik pinjaman tanpa izin terus bermunculan dengan modus baru yang semakin beragam.

‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini hanya sekitar 95 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang resmi berizin dan diawasi.

‎Di sisi lain, lebih dari 17 ribu pinjaman ilegal atau pinjol telah ditindak dan ditutup.

‎Namun, para pelaku kerap kembali beroperasi dengan membuat aplikasi atau situs baru.

‎Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK
‎Kaltim-Kaltara (Kaltimtara), Yulianta mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur kemudahan yang ditawarkan pinjaman ilegal.

‎“Kalau ingin meminjam, gunakan pinjaman daring yang resmi dan berizin dari OJK. Itu jauh lebih aman karena ada perlindungan konsumen,” ujarnya, Selasa (14/4).

‎Menurut Yulianta, pinjaman ilegal bukan hanya memberatkan dari sisi bunga, tetapi juga berpotensi melanggar privasi pengguna.

‎Tak jarang, pelaku pinjol ilegal mengakses data pribadi seperti kontak dan galeri, lalu menyalahgunakannya untuk menekan korban.

‎“Risikonya bisa data disebar, kontak dihubungi, bahkan ada teror. Ini yang sering terjadi dan sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

‎Untuk menghindari jebakan pinjaman ilegal, masyarakat diminta lebih teliti.

‎Salah satu cara paling mudah adalah memastikan legalitas penyedia layanan melalui OJK.

‎Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan dan informasi resmi yang disediakan.

‎Selain itu, ciri pinjaman legal dapat dikenali dari akses aplikasi yang terbatas.

‎Penyelenggara resmi hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk keperluan verifikasi.

“Kalau aplikasi meminta akses ke kontak, galeri, atau data lain yang tidak relevan, itu patut dicurigai sebagai ilegal,” tegasnya.

‎OJK pun terus mendorong edukasi kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang kerap menjadi sasaran empuk pinjaman ilegal.

‎Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

“Memang pinjaman ilegal terlihat lebih mudah, tapi risikonya jauh lebih besar. Lebih baik memilih yang resmi agar lebih aman,” tutup Yulianta.(ana)

Editor : Sopian Hadi
#ojk kaltimtara #pindar #keuangan #pinjol #perbankan syariah