Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sidang di Luar Gedung, Pengadilan Agama Tanjung Selor Dekatkan Layanan ke Masyarakat Tana Tidung

Sopian Hadi • Selasa, 14 April 2026 | 06:25 WIB
DEKATKAN PELAYANAN: Sidang di luar gedung Pengadilan Agama Tanjung Selor kembali digelar di Tideng Pale. (FOTO: ISTIMEWA)
DEKATKAN PELAYANAN: Sidang di luar gedung Pengadilan Agama Tanjung Selor kembali digelar di Tideng Pale. (FOTO: ISTIMEWA)

 
TIDENG PALE – Di balik perjalanan yang tak selalu mudah, harapan akan keadilan, kepastian, dan pengakuan hukum terus dijaga oleh masyarakat.

Menjawab kebutuhan tersebut, Pengadilan Agama Tanjung Selor kembali menghadirkan layanan lebih dekat melalui sidang di luar gedung tahap ketiga yang digelar di Pendopo Djaparuddin, Desa Tideng Pale,  Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.

Kegiatan ini bukan sekadar pelaksanaan sidang, melainkan langkah nyata dalam mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya yang berada jauh dari pusat layanan pengadilan.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak tujuh perkara perceraian berhasil diselesaikan.

Putusan tersebut menjadi awal baru bagi para pihak yang memilih jalan terbaik dalam kehidupan rumah tangga mereka.

Di sisi lain, tiga pasangan juga mengikuti sidang isbat nikah guna mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan yang telah lama dijalani.

Dengan adanya penetapan tersebut, status pernikahan mereka kini sah secara hukum negara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung, Rahmawani, menyampaikan bahwa kolaborasi ini memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke pengadilan. Semua layanan bisa diakses di satu tempat, mulai dari sidang hingga pengurusan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Selain sidang, kegiatan ini juga menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait persoalan hukum keluarga.

Layanan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk bertanya, memahami hak dan kewajiban, serta menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Rahmawani menegaskan, sinergi antara instansi ini bukan hanya soal pelayanan administratif, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan setiap warga mendapatkan akses hukum yang setara, mudah, dan manusiawi,” tambahnya.

Melalui sidang di luar gedung ini, jarak bukan lagi menjadi penghalang. Negara hadir lebih dekat, menghadirkan kepastian hukum bagi setiap cerita kehidupan masyarakat.(ana)

Editor : Sopian Hadi
#PEMKAB KTT #Disdukcapil Tana Tidung #pengadilan agama #sidang isbat