Satpol PP Tana Tidung Gencar Sosialisasi Aturan Penertiban Ternak, Warga Diminta Lebih Tertib ‎

Sopian Hadi • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 14:42 WIB
SOSIALISASI: Satpol PP Tana Tidung mengingatkan masyarakat terkait regulasi pemeliharaan hewan ternak. (FOTO: DOK SATPOL PP TANA TIDUNG)
SOSIALISASI: Satpol PP Tana Tidung mengingatkan masyarakat terkait regulasi pemeliharaan hewan ternak. (FOTO: DOK SATPOL PP TANA TIDUNG)

 
TIDENG PALE  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung kembali menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan penertiban ternak.

Hal ini menyusul masih ditemukannya ternak yang berkeliaran bebas dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

‎Satpol PP Kabupaten Tana Tidung gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan. Terbaru, kegiatan tersebut digelar di kantor Kecamatan Tana Lia, Kamis (9/4).

‎Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019, masyarakat diingatkan agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tana Tidung, Bartolomeus, menegaskan bahwa pemilik ternak wajib mengawasi dan mengendalikan hewan peliharaannya agar tidak merusak lingkungan maupun mengganggu masyarakat.

‎“Pemilik ternak tidak boleh melepas hewannya secara bebas. Harus ada pengawasan, termasuk penyediaan kandang yang layak dan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, untuk usaha peternakan dengan skala tertentu, masyarakat diwajibkan mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

‎Satpol PP tidak akan segan melakukan penertiban terhadap ternak yang ditemukan berkeliaran di area terlarang seperti jalan umum, permukiman, dan fasilitas publik.

Hewan yang diamankan akan ditempatkan di penampungan dan pemilik dikenakan biaya pemeliharaan.

‎“Jika dalam waktu tertentu tidak diambil, ternak bisa dikenakan denda hingga dijual melalui mekanisme lelang,” lanjutnya.

Pemilik fasilitas yang rusak akibat hewan ternak juga berhak menuntut ganti rugi kepada pemilik ternak.

 

‎Melalui penegakan aturan ini, pemerintah daerah berharap tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran warga untuk lebih disiplin dalam beternak.

Sosialisasi ini dihadiri kades dan jajarannta, serta BPD dan pedagang.(ana)

Editor : Sopian Hadi
Pemkab Tana Tidung Tana Lia Satpol PP Tana Tidung