Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bupati Tana Tidung Terbitkan SE Baru, ASN Jalani WFA Lima Hari Jelang Nyepi dan Usai Idul Fitri

Sophian Hadi • Minggu, 15 Maret 2026 | 12:36 WIB

KEPEGAWAIAN: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali di momen penyerahan SK PPPK paru waktu Januari lalu. (DOK RADAR TARAKAN)
KEPEGAWAIAN: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali di momen penyerahan SK PPPK paru waktu Januari lalu. (DOK RADAR TARAKAN)


TIDENG PALE – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya.


Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tersebut diterbitkan pada 10 Maret 2026 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026.


Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung akan melaksanakan tugas dengan skema fleksibel melalui Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini diterapkan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan sekaligus menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama masa libur nasional.

“WFA dilaksanakan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yaitu pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Kemudian dilanjutkan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri, yakni pada 25–27 Maret 2026,” demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.


Setelah periode tersebut berakhir, seluruh ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung kembali bekerja seperti biasa mulai 30 Maret 2026, dengan jam kerja normal pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA.


Melalui SE tersebut, kepala perangkat daerah juga diminta memastikan bahwa pelaksanaan WFA tidak mengganggu kelancaran tugas dan fungsi pemerintahan, khususnya pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.


Selain itu, terdapat sejumlah poin teknis yang harus dipatuhi oleh ASN maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) selama masa penyesuaian sistem kerja tersebut.


Dalam poin terakhir surat edaran dijelaskan bahwa dengan diterbitkannya SE Nomor 60 Tahun 2026, maka Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2026 tentang hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.(ana)

Editor : Sophian Hadi