Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Hanya Dua Hari, Ini Penjelasan Pemkab Tana Tidung Tidak Terapkan WFA Pasca Lebaran ‎

Sophian Hadi • Jumat, 13 Maret 2026 | 08:11 WIB

WFA: Bupati Ibrahim Ali saat menyerahkan SK PPPK bulan lalu. (DOK RADAR TARAKAN)
WFA: Bupati Ibrahim Ali saat menyerahkan SK PPPK bulan lalu. (DOK RADAR TARAKAN)

‎TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung hanya menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama dua hari sebelum Hari Suci Nyepi, yakni pada 16–17 Maret.

‎Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah tugas penting yang harus segera diselesaikan oleh aparatur sipil negara (ASN).

‎Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, H. Hersonsyah, menjelaskan bahwa WFA bukan berarti ASN tidak bekerja. Selama menjalankan WFA, ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing.

“ASN tetap melaksanakan tugasnya di mana saja, namun tetap wajib berkoordinasi dengan pimpinan terkait pekerjaan yang harus diselesaikan,” ujarnya, Jumat (13/3).

‎Ia mengatakan, setelah masa libur dan cuti bersama Lebaran yang cukup panjang, ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung harus kembali fokus menyelesaikan berbagai pekerjaan pemerintahan.

‎Salah satu tugas penting yang menjadi perhatian adalah penyelesaian laporan keuangan pemerintah daerah yang harus diserahkan tepat waktu.

‎“Di balik libur panjang itu, kita tetap punya tanggung jawab yang harus diselesaikan. Salah satunya laporan keuangan daerah yang wajib diserahkan sesuai jadwal,” jelasnya.

‎Karena itu, Pemkab Tana Tidung memutuskan hanya menerapkan WFA pada dua hari awal sebelum Hari Suci Nyepi.

‎Setelah itu, seluruh ASN kembali bekerja seperti biasa di kantor pada 25 Maret.

‎Sebelumnya, melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menerapkan WFA selama tiga hari pada 25–27 Maret setelah Idul Fitri.

‎“WFA ini hanya pilihan. Jadi kita ambil di awal saja karena masih banyak tugas yang harus segera diselesaikan, salah satunya laporan keuangan yang harus diserahkan ke BPK tepat waktu,” terangnya.

‎Ia menambahkan, total masa libur Lebaran yang telah diberikan kepada ASN sudah cukup panjang, sehingga tidak perlu ada tambahan cuti setelahnya.

‎“Libur kita sudah cukup panjang, kurang lebih sekitar 12 sampai 13 hari. Setelah itu kita masuk bekerja seperti biasa,” katanya.

‎Meski menjalankan WFA, pemerintah daerah tetap memastikan kinerja ASN berjalan sebagaimana mestinya. Koordinasi dengan pimpinan menjadi kunci agar pekerjaan tetap terselesaikan.

“Walaupun WFA, teman-teman ASN tetap melaksanakan kegiatannya dan berkoordinasi dengan pimpinan di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.(ana)

Editor : Sophian Hadi