Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kembali Ditemukan Minyakita Dijual di Atas HET, Polres Tana Tidung Selidiki Distributor di Pasar Imbayud Taka

Sopian Hadi • Selasa, 10 Maret 2026 | 05:35 WIB

CEK HARGA: Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho turut mendampingi Bupati Tana Tidung melakukan sidak di Pasar Imbayud Taka.
CEK HARGA: Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho turut mendampingi Bupati Tana Tidung melakukan sidak di Pasar Imbayud Taka.
TIDENG PALE – Dalam sidak stok dan harga pangan di Pasar Imbayud Taka, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali bersama Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho, Dandim, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menemukan minyak goreng merek Minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), Senin (9/3).

‎Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya perbedaan harga minyak goreng di pasaran. Sebagian minyak goreng dijual hingga Rp 20 ribu per liter, sementara ada juga yang masih dijual dengan harga standar sekitar Rp 16.000 ribu per liter.

Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber distribusi minyak goreng yang dijual dengan harga lebih tinggi tersebut. ‎Padahal Minyakita harus dijual dengan harga subsidi yang telah ditetapkan Rp 15.700 per liter. “Memang ada perbedaan harga. Ada yang dijual sampai Rp 20 ribu, ada juga yang masih sekitar Rp 16 ribu per liter. Yang mahal ini akan kita lidik dulu sebenarnya sumbernya dari mana,” ujarnya.

Menurutnya, minyak goreng dengan harga standar umumnya berasal dari distribusi Perum Bulog yang masih menjual sesuai ketentuan harga pemerintah. ‎"Rp 16 ribu masih terjangkau lah harganya," katanya.

‎Polres Tana Tidung kini menelusuri asal pasokan minyak goreng yang dijual dengan harga lebih tinggi tersebut. Jika diketahui berasal dari Tarakan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

‎“Kalau memang sumbernya dari Tarakan dan di sana sudah naik, nanti kita tembuskan ke Polda untuk dilakukan pengecekan di Tarakan,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, tingginya harga di tingkat pedagang kemungkinan terjadi karena minyak goreng tersebut sudah dibeli dengan harga mahal dari daerah pemasok.

‎“Kalau kita sudah beli Rp 20 ribu dari Tarakan, memang berat untuk menurunkannya di sini. Karena yang harus dikendalikan itu dari harga pembelian di sana,” katanya.

‎Meski begitu, pemerintah daerah bersama kepolisian akan terus melakukan pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat agar membeli minyak goreng dari distributor yang menjual dengan harga lebih terjangkau dalam hal ini Bulog.

‎Terkait kemungkinan sanksi bagi pedagang yang menjual di atas HET, Kapolres menegaskan bahwa sementara ini masih berupa teguran dari pusat. "Pedagang minyakita di atas HET ini sebelumnya sudah mendapat teguran dari pusat, tapi masih ditemukan menjual di atas HET, belum tahu tindaklanjutnya," ungkapnya.

‎Namun jika ditemukan pelanggaran serius atau unsur pidana, maka penindakan hukum dapat dilakukan. “Kalau memang ada unsur pidana tentu akan kita proses. Tapi kalau hanya kesalahan manajemen distribusi, kemungkinan sanksinya administratif,” tegasnya. (ana/lim)

Editor : Azward Halim