Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

THR ASN Tana Tidung Masih Tunggu Regulasi, Petugas Kebersihan Dapat Parsel dari Bupati

Sopian Hadi • Kamis, 5 Maret 2026 | 05:16 WIB

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.
TIDENG PALE - Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tana Tidung hingga kini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, mengatakan pemerintah daerah belum menerima surat edaran terkait kebijakan THR ASN. Pemkab tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. “Untuk THR ASN, sampai sekarang belum ada surat edaran. Nanti kita lihat ketentuannya di PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Kita bekerja berdasarkan aturan, bukan kemauan atau kebijakan bupati, karena yang kita kelola ini adalah uang negara,” ujar Ibrahim Ali usai membuka KTT Berzakat, Rabu (4/3).

Ia menegaskan, apabila Kementerian Keuangan mengeluarkan perintah resmi, pemberian THR akan diberikan sesuai ketentuan kepada PNS dan PPPK.

Sementara itu, terkait petugas kebersihan, Bupati menjelaskan mereka belum dapat dimasukkan sebagai penerima THR ASN karena tidak memenuhi kriteria sebagai PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu. “Petugas kebersihan kita tidak masuk PPPK karena masalah waktu kerja yang tidak memenuhi ketentuan, belum sampai dua tahun,” jelasnya.

Meski demikian, sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah, Bupati memastikan petugas kebersihan tetap mendapatkan perhatian khusus. “Insyaallah, nanti dari bupati akan dibagikan sebanyak 1.100 parsel, termasuk untuk petugas kebersihan,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan semangat dan kebahagiaan bagi para petugas kebersihan menjelang Hari Raya, meskipun mereka belum masuk dalam skema penerima THR ASN. (ana/lim)

 

Editor : Azward Halim