Hal tersebut disampaikan Ibrahim Ali usai membuka kegiatan KTT Berzakat yang rutin digelar setiap tahun sebagai wujud pelaksanaan kewajiban umat Islam pada Rabu pagi (4/3). Ia menekankan bahwa berzakat merupakan kewajiban agama, bukan sekadar kegiatan seremonial. “Kalau saya bayar zakat pakai beras, mengikuti mazhab Imam Syafi’i, zakat fitrah dikeluarkan sesuai makanan pokok yang kita konsumsi, seperti beras. Tapi kalau mau diuangkan juga boleh. Sama saja, jangan dipermasalahkan,” tegasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa pelaksanaan zakat tidak berpengaruh terhadap kebijakan efisiensi anggaran daerah. Yang terdampak justru zakat profesi sebesar 2,5 persen. Baznas Kabupaten Tana Tidung telah menetapkan batas minimal penghasilan sekitar Rp 7 juta untuk kewajiban zakat profesi; jika penghasilan di bawah angka tersebut, maka tidak dikenakan zakat. “Dengan adanya pemotongan TPP hingga 20 persen, otomatis nilai zakat profesi juga ikut berkurang,” ujarnya.
Meski demikian, Ibrahim Ali optimistis dengan kinerja Baznas Tana Tidung. Ia meyakini penyaluran zakat dapat dilakukan tepat sasaran sehingga seluruh mustahik yang berhak benar-benar merasakan manfaatnya.
Penyaluran zakat dilakukan dengan berbagai skema, ada yang per bulan dan ada pula yang per tiga bulan. Selain bantuan tunai, Baznas juga menjalankan program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan lewat toko dhuafa. “Dengan kerja keras Baznas, saya yakin semua yang berhak menerima akan tersentuh. Inilah esensi zakat, membantu sesama dan memperkuat kepedulian sosial,” tutupnya.
Melalui kegiatan KTT Berzakat ini, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial terus tumbuh, khususnya di bulan suci Ramadan. (ana/lim)
Editor : Azward Halim