Kepala Bidang Sosial Dinsos-PMD Tana Tidung, Armansyah, menjelaskan bahwa pembiayaan JKN terbagi dalam tiga segmen, yakni peserta yang ditanggung APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.
Secara nasional, penonaktifan ribuan data PBI JKN terjadi akibat pemutakhiran data sosial ekonomi, termasuk di Tana Tidung sebanyak 742 peserta.
Di sisi lain, pemerintah pusat menarik sekitar 1.000 kuota peserta yang sebelumnya berada dalam skema APBD Tana Tidung.
Penarikan tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan dan dialihkan melalui mekanisme APBN.
“Langkah ini diambil agar peserta tidak langsung kehilangan perlindungan jaminan kesehatan,” jelas Armansyah kepada Radar Tarakan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/2).
Dengan penarikan 1.000 peserta tersebut, pemerintah daerah masih memiliki sisa kuota sekitar 200 lebih.
Kuota ini kemudian dimanfaatkan dengan menarik peserta dari kelompok kelas III mandiri guna menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC).
“Peserta yang diambil dari kelas III mandiri itu pembiayaannya ditanggung APBD Tana Tidung,” tegasnya.
Sementara itu, sekitar 740-an peserta yang sebelumnya ditanggung APBN kini tidak lagi dibiayai pusat karena mengalami peningkatan tingkat kesejahteraan dan berada pada desil 6 hingga 10.
Kelompok ini selanjutnya menjadi tanggungan pemerintah daerah melalui APBD.
Ke depan, pemerintah akan kembali melakukan ground check terhadap sekitar 724 peserta PBI.
Peserta yang hasil verifikasinya kembali masuk kategori desil bawah akan ditarik kembali ke skema pusat, sedangkan peserta yang tetap berada di desil 6–10 akan tetap ditanggung APBD.
Penyesuaian kepesertaan ini dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan pada bulan ini untuk peserta dengan penyakit kronis, sedangkan tahap kedua akan dilaksanakan pada April mendatang untuk peserta non-kronis.
“Kondisi ini tidak menimbulkan gejolak karena masyarakat pada prinsipnya sudah diselamatkan. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan,” pungkas Armansyah. (ana/lim)
Editor : Azward Halim