Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

‎Ribuan Wajib Pajak PBB-P2 Tana Tidung Belum Ditemukan, Sekitar 30 Persen Berada di Tarakan

Sopian Hadi • Kamis, 19 Februari 2026 | 15:08 WIB

Kasubid Pelayanan, Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak Daerah BPKAD Tana Tidung, Wahyudi
Kasubid Pelayanan, Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak Daerah BPKAD Tana Tidung, Wahyudi
TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tana Tidung mencatat peningkatan realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025. Namun di sisi lain, masih terdapat ribuan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang belum dapat disalurkan karena wajib pajaknya tidak ditemukan.

‎Kasubbid Pelayanan, Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak Daerah pada BPKAD Tana Tidung, Wahyudi, menjelaskan bahwa realisasi pembayaran PBB-P2 tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

‎“Pada tahun 2024 realisasi pembayaran PBB-P2 hanya sekitar Rp 330 juta. Sementara di tahun 2025 ini sudah mencapai kurang lebih Rp 400 juta. Artinya ada kenaikan sekitar 30 hingga 35 persen,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/2).

‎Menurut Wahyudi, peningkatan tersebut bukan disebabkan oleh lonjakan jumlah wajib pajak baru, melainkan karena meningkatnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

‎Salah satu faktor pendukungnya adalah program pemerintah berupa undian berhadiah yang digelar pada akhir tahun.

‎“Minat masyarakat untuk membayar PBB meningkat signifikan, terutama karena adanya program undian berhadiah. Kepatuhan yang naik ini sangat berpengaruh terhadap realisasi,” jelasnya.

‎Meski demikian, BPKAD Tana Tidung masih menghadapi persoalan klasik berupa wajib pajak yang tidak dapat ditemukan. Hingga saat ini, tercatat sekitar 2.500 SPPT PBB-P2 belum tersalurkan karena alamat dan kepemilikan tidak jelas.

‎“Mayoritas wajib pajak yang belum ditemukan itu berada di Tarakan, sekitar 25 sampai 30 persen. Umumnya mereka adalah pemilik tambak. Objek pajaknya ada, tetapi subjek atau pemiliknya sudah berpindah tangan atau tidak diketahui keberadaannya,” kata Wahyudi.

‎Ia menambahkan, BPKAD telah melakukan berbagai upaya jemput bola, termasuk mendatangi langsung rumah-rumah pemilik tambak di Tarakan maupun wilayah Bulungan termasuk Bunyu dan Tana Tidung sendiri.

‎Namun, kendala geografis dan biaya operasional yang cukup besar menjadi tantangan tersendiri, dalam mengecek obyek pajak.

‎Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPKAD berencana melakukan pendataan ulang secara bertahap pada tahun ini dengan memanfaatkan sumber daya internal.

‎Selain itu, kerja sama lintas sektor juga akan diperkuat, termasuk dengan dinas pertanian, dinas perikanan kabupaten dan provinsi, serta Badan Pertanahan.

‎“Objeknya masih ada, tapi kepemilikannya sering kali sudah beralih. Itu yang harus kita telusuri ulang. Kalau memang sudah lima tahun tidak ditemukan dan sudah dilakukan upaya pencarian, maka bisa dibekukan atau dihapus, tentunya dengan berita acara yang diketahui RT atau kelurahan,” terangnya.

‎Wahyudi menyebutkan, pencetakan massal SPPT PBB-P2 tahun 2026 direncanakan berlangsung pada Maret mendatang, sekaligus dengan pendistribusiannya ke masyarakat.

‎“Target kami ke depan tetap meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tetap sama, meski dengan kondisi efisiensi anggaran saat ini. Yang terpenting, kepatuhan masyarakat terus meningkat,” pungkasnya. (ana/lim)

Editor : Azward Halim