Hal tersebut disampaikan Rifai, Staf Bidang Perdagangan Disperindagkop Tana Tidung, saat dikonfirmasi terkait distribusi LPG di wilayah ini.
Ia menjelaskan, secara ideal kebutuhan LPG 3 kilogram di Tana Tidung berada di kisaran 800–900 MT. Namun, pengajuan tersebut belum sepenuhnya diakomodasi.
“Dari seribu yang kita usulkan, hanya sekitar 600 yang disetujui. Padahal kebutuhan riil masyarakat cukup tinggi,” ujarnya, Rabu (18/2).
Menurutnya, kekurangan ini didasari jumlah warga yang berada di perusahaan seberang sungai yang belum terakomodasi dalam perhitungan pemberian kuota.
“Tapi tetap diberikan ketika memilih membeli gas elpiji 3 kg di Tideng Pale. Banyak warga perusahaan yang hanya memiliki surat domisili dan mengambil di Tideng Pale,” ujarnya.
Hal ini turut menambah tekanan terhadap ketersediaan stok di dalam daerah.
Saat ini, Disperindagkop Tana Tidung masih menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah provinsi terkait kemungkinan penambahan kuota pada 2026.
“Kalau sudah ada kepastian dari provinsi, secepatnya akan kami sampaikan ke masyarakat,” pungkasnya.
Distribusi LPG ke pangkalan sendiri dilakukan secara bertahap, rata-rata tiga kali dalam seminggu.
Namun, kondisi medan dan infrastruktur menjadi tantangan tersendiri.
“Kendala teknis di lapangan harus melewati jalan rusak, waktu tempuh panjang, serta antrean panjang di SPBE. Itu ikut memengaruhi kelancaran distribusi, terutama antrean, karena kami pernah ke sana dan melihat langsung,” jelas Rifai.
Meski demikian, sejauh ini, kata Rifai, belum pernah terjadi kelangkaan, kecuali ketika terjadi hambatan teknis.
“Amanlah untuk KTT,” ujarnya.
Sementara itu, Operasional Lapangan Agen LPG 3 kg PT Puja Nabila Tideng Pale, Arifin, menyebutkan pasokan gas LPG 3 kg yang masuk ke agen sekitar 720 tabung sekali datang.
“Langsung kita drop ke pangkalan yang ada secara bergilir. Kita melakukan pendistribusian ke pangkalan tiga kali dalam seminggu,” ujarnya.
Arifin menyebutkan, dari 32 pangkalan yang terdaftar di Tana Tidung, hanya 23 pangkalan yang aktif.
Untuk mengantisipasi pendistribusian agar tepat sasaran, dalam pembelian gas LPG bersubsidi, masyarakat diwajibkan menunjukkan kartu tanda penduduk.
“Kami berharap setiap desa memiliki pangkalan,” tambah M. Tahir, Kabid Perdagangan Disperindagkop. (ana/lim)