Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bukan Larangan, Kemenag Tana Tidung Tekankan Penataan dan Pemakmuran Masjid

Sopian Hadi • Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57 WIB

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Tidung, H. Hamzah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Tidung, H. Hamzah.
TIDENG PALE –  Pemerintah mendorong penataan, pengelolaan, dan pemakmuran masjid agar keberadaannya benar-benar memberi manfaat bagi umat.

‎Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, H. Hamzah, saat menjelaskan kebijakan pemerintah terkait pembangunan masjid di daerah.

‎Menurutnya, semangat masyarakat untuk membangun masjid merupakan hal yang sangat positif. Namun, yang kerap luput dipahami adalah tanggung jawab besar setelah masjid berdiri.

‎“Masjid itu bukan sekadar bangunan. Setelah dibangun, kewajibannya adalah dimakmurkan,” ujar H. Hamzah, Kamis (12/2).

‎Ia menjelaskan, masjid harus hidup dengan salat lima waktu, salat Jumat, serta pelaksanaan hari besar Islam seperti Idul Fitri.

‎ Selain itu, masjid wajib memiliki imam yang kompeten, minimal tiga orang, dengan bacaan Alquran yang baik, hafalan minimal Juz 30, pemahaman agama yang kuat, serta mampu menjadi rujukan umat.

‎Tak hanya imam, masjid juga harus dilengkapi bilal dan marbot yang bertugas memelihara dan mengelola masjid.

‎Seluruh petugas tersebut, kata H. Hamzah, perlu dikelola secara serius, termasuk memperhatikan kesejahteraan mereka.

‎Penataan ini menjadi penting karena di beberapa tempat ditemukan masjid berdiri sangat berdekatan, bahkan hanya berjarak sekitar 100 meter, namun jumlah jemaahnya minim, terutama saat salat Jumat.

‎“Jangan sampai masjidnya banyak, tapi yang salat Jumat hanya segelintir orang,” katanya.

‎Ia mencontohkan kondisi masjid yang penuh sesak pada pekan pertama Ramadan, namun kembali sepi pada hari-hari biasa.

‎Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan kurangnya umat Islam, melainkan kurangnya kebiasaan memakmurkan masjid secara konsisten.

‎Selain itu, H. Hamzah juga menyoroti pentingnya sinkronisasi waktu azan dan salat antar-masjid, agar tidak terjadi perbedaan waktu yang membingungkan masyarakat.

‎Dalam hal ini, peran pengurus masjid serta koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan BKPRMI dinilai sangat penting.


‎Terkait anak-anak yang sering ribut di masjid, H. Hamzah menegaskan sikapnya yang tidak setuju jika anak-anak dilarang
‎datang ke masjid.

‎“Anak-anak itu memang dunianya begitu. Tugas kita bukan melarang, tapi
‎mengatur dan membina,” tegasnya.

‎Karena itu diharapkan adanya peran dari BKPRMI untuk menata dan anak anak yang  salat di masjid agar tak mengganggu kekhusyukan.

‎"Bukan dilarang, tapi diatur baik baik," tegasnya.

‎Menurutnya, dengan pengelolaan yang baik, masjid akan menjadi tempat yang ramah, hidup, dan benar-benar menjadi pusat ibadah serta pembinaan umat.

‎“Di situlah nilai pahala salat, ketika masjid dikelola dengan baik dan dimakmurkan bersama,” pungkasnya. (ana/lim)

Editor : Azward Halim