Kebijakan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Agama serta sejumlah instansi terkait sebelum edaran tersebut diterbitkan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kemenag dan instansi lain. Dalam waktu dekat, edaran akan kami sampaikan kepada rumah makan atau tempat penjual makanan. Kami masih menunggu kepastian 1 Ramadan dulu,” ujarnya kepada Radar Tarakan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/2).
Dalam edaran tersebut, pemerintah tidak melarang aktivitas jual beli makanan sepenuhnya.
Namun, pengelola usaha diminta untuk menutup area makan atau tidak menampilkan makanan secara "vulgar" pada siang hari. Langkah ini dinilai sebagai bentuk toleransi dan kepedulian terhadap umat Islam yang berpuasa.
“Ini bukan soal pelarangan, tapi pengaturan. Kita ingin menjaga perasaan dan menghormati saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa. Melihat makanan terbuka saat berpuasa itu manusiawi bisa menggoda,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberhasilan penerapan edaran ini sangat bergantung pada dukungan semua pihak, bukan hanya pemerintah.
Kesadaran dan pemahaman masyarakat menjadi kunci utama agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan.
“Kami tidak ingin edaran ini dipersepsikan keliru. Ini murni upaya menciptakan suasana Ramadan yang lebih khusyuk dan saling menghargai,” tambahnya.
Selain sosialisasi, Satpol PP juga akan memantau dan mengingatkan para pedagang agar surat edaran ditaati.
"Kami sudah membuat drafnya tinggal menunggu kepastian 1 Ramadan baru kita jalankan surat edaran kepala daerah," tutupnya. (ana/lim)