Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor, M. Nasir, mengatakan secara umum pelaksanaan persidangan berjalan lancar.
Namun, sejumlah perkara terpaksa tidak dapat dilanjutkan karena panggilan sidang dinilai tidak resmi dan tidak patut.
“Alhamdulillah persidangan berjalan lancar, hanya saja masih ada beberapa perkara yang panggilannya tidak patut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, panggilan sidang dinyatakan resmi apabila telah diterima langsung oleh pihak yang bersangkutan, oleh orang yang serumah, atau melalui lurah setempat.
Sementara itu, panggilan disebut patut apabila diterima paling lambat tiga hari sebelum jadwal persidangan.
Saat ini, mekanisme pemanggilan perkara dilakukan melalui PT Pos Indonesia secara tercatat, berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan langsung oleh jurusita pengadilan.
Meski lebih efisien dari sisi biaya, sistem ini masih menghadapi kendala di lapangan.
“Ada panggilan yang tidak sampai karena alamat tidak ditemukan atau terlambat diterima. Akibatnya, panggilan menjadi tidak resmi dan tidak patut, sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan. Orangnya datang, cuma tak memenuhi syarat," jelasnya.
Meski demikian, M. Nasir menegaskan bahwa sistem pemanggilan melalui pos sangat membantu masyarakat. Jika sebelumnya biaya pemanggilan perkara bisa mencapai lebih dari Rp 1 juta, kini biaya tersebut hanya sekitar Rp55 ribu dan ditanggung oleh pemohon atau penggugat.
“Dari sisi biaya sangat membantu masyarakat, hanya saja kendalanya ada pada ketepatan waktu pengiriman,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan sidang kali ini, Pengadilan Agama Tanjung Selor menangani 16 perkara, yang terdiri dari isbat nikah dan perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, perkara perceraian mendominasi.
“Tadi kan ada dua majelis. Yang saya tangani tadi ada dua isbat nikah, selebihnya perkara perceraian. Memang perceraian cukup banyak,” ungkapnya.
Menurut M. Nasir, faktor utama penyebab perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Beberapa pemicunya antara lain kelalaian suami dalam memberikan nafkah, pengaruh judi online, kebiasaan mabuk, hingga perselingkuhan.
Selain persidangan, program sidap juga menghadirkan layanan pendaftaran perkara, penyerahan produk pengadilan, serta sosialisasi layanan digital kepada masyarakat.
“Kami sampaikan bahwa produk pengadilan seperti akta cerai tidak harus diambil langsung ke kantor. Masyarakat bisa mengunduhnya secara mandiri dengan mendaftarkan akun,” tutupnya. (ana/lim)