Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Tana Tidung: Kontrak Dievaluasi Setiap Tahun

Sopian Hadi • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:24 WIB

‎Bupati Ibrahim Ali menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara simbolis, Rabu (11/2).
‎Bupati Ibrahim Ali menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara simbolis, Rabu (11/2).
TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung resmi menyerahkan surat keputusan (SK) sekaligus melakukan penandatanganan perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu serta Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) sebagai calon pegawai negeri sipil (CPN).

‎Usai kegiatan, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, menegaskan sejumlah hal penting terkait mekanisme pengangkatan, masa kerja, hingga kewajiban kinerja PPPK.

Bupati Ibrahim Ali menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS). Jika PNS memiliki masa kerja hingga batas usia pensiun 58 tahun, maka PPPK memiliki masa kontrak yang dievaluasi secara berkala.

‎“PPPK ini bisa dievaluasi setiap lima tahun dan bahkan setiap tahun, tergantung kondisi keuangan APBD serta urgensi kepentingan kebutuhan pemerintah daerah,” jelasnya.

‎Ia menegaskan bahwa keberlanjutan kontrak PPPK sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, para PPPK diharapkan memahami perbedaan mendasar antara status PNS dan PPPK.

‎Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bahwa tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru.

‎OPD diminta untuk memaksimalkan dan memberdayakan PPPK yang telah diangkat, baik paruh waktu, tahap I maupun tahap II.

‎“Tidak boleh ada anggapan karena sudah diangkat PPPK lalu pekerjaannya digantikan orang lain. Justru PPPK harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

‎PPPK paruh waktu akan ditempatkan di berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, pelayanan pemerintah daerah, kesehatan, hingga pendidikan.

‎Menurut Bupati, sistem pelayanan tidak boleh berubah dan harus tetap berjalan optimal.

‎Terkait penghasilan, Ibrahim Ali menjelaskan bahwa gaji pokok PPPK telah diatur dalam undang-undang dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

‎Namun, PPPK tidak dapat menduduki jabatan struktural seperti PNS. ‎“Untuk TPP, tentu berbeda dengan PNS dan belum bisa dijanjikan besarannya.Kalaupun ada, tidak sebesar teman teman PNS. Tapi yang pasti, pemerintah daerah sudah menghitung kemampuan keuangan dan menyiapkan anggaran gaji PPPK untuk satu tahun penuh,” ujarnya.

‎Ia memastikan seluruh PPPK tidak perlu khawatir soal pembayaran gaji karena anggaran telah dialokasikan dalam APBD.

‎Namun, keberlanjutan kontrak pada tahun-tahun berikutnya akan sangat bergantung pada stabilitas keuangan daerah.

“Kalau APBD kita stabil di 2027, tentu bisa dilanjutkan. Tapi kalau transfer keuangan daerah turun, itu jadi pertimbangan besar. Inilah perbedaan dengan PNS yang tidak bisa diputus,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan terkait tunjangan hari raya atau insentif lainnya, Bupati menyampaikan hal tersebut akan dibahas kemudian sesuai dengan kondisi APBD.
‎Acara penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja ini menjadi momentum penting bagi PPPK paruh waktu untuk meningkatkan kinerja serta memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung.

‎Tercatat ada 191 PPPK paruh waktu dari 196 yang dinyatakan lolos verifikasi.
‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Edy Harsono mengatakan usulan ke Kementerian Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebanyak 274.
‎"Yang lolos verifikasi 196, namun pada tahap selanjutnya melengkapi berkas, lima orang tidak hadir dan dianggap mengundurkan diri," ujarnya. (ana/lim)

Editor : Azward Halim