Persiapan tersebut dimulai dari penyusunan metodologi di tingkat pusat hingga pemutakhiran data usaha di daerah.
Kepala BPS Tana Tidung Achmad Sani Setiawan menjelaskan bahwa sejak awal, BPS Pusat telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga (KL), asosiasi usaha, serta instansi terkait lainnya guna memastikan data ekonomi yang dikumpulkan akurat dan komprehensif.
“Setelah porsinya turun ke daerah, kami menerima daftar usaha yang disusun berdasarkan hasil sensus ekonomi, UMKM sebelumnya dan data itu digabungkan. Ada juga dari DPMPTSP tingkah pusat kemudian diturunkan atau di-breakdown sesuai alamat,” jelasnya.
Pada tahun lalu, BPS juga telah melakukan updating data usaha, yang kini kembali diperketat.
Petugas lapangan ditugaskan untuk memastikan keberadaan usaha secara langsung, termasuk mengecek apakah usaha tersebut masih aktif atau sudah tutup.
“Kadang teman-teman turun langsung ke lapangan untuk memastikan, misalnya warung atau PT tertentu masih beroperasi atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, BPS juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan komunitas setempat untuk mendukung kelancaran sensus, termasuk permintaan video dukungan dan publikasi sebagai bagian dari promosi Sensus Ekonomi kepada masyarakat.
Sensus ekonomi ini mencakup seluruh kegiatan ekonomi non-pertanian.
Sebagai informasi, sensus ekonomi dilaksanakan setiap 10 tahun sekali, terakhir pada tahun 2016. Pelaksanaan sensus berikutnya menjadi salah satu agenda strategis nasional untuk memetakan kondisi dan potensi ekonomi daerah secara menyeluruh.
Ia mengatakan, sensus tidak sekadar menghitung jumlah usaha, tetapi menjadi instrumen penting untuk membaca kekuatan ekonomi suatu daerah dan generasi usaha yang tumbuh di dalamnya. Melalui sensus ini, pemerintah dapat mengetahui secara pasti berapa jumlah usaha yang ada, mulai dari skala mikro, kecil, menengah hingga besar.
Inti utama dari sensus ekonomi adalah mengetahui berapa banyak usaha yang beroperasi di suatu wilayah. Dari data tersebut, pemerintah dapat memetakan kebutuhan permodalan, aset usaha, hingga arah pembinaan yang tepat sasaran.
“Kalau kita tahu berapa jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah di Tana Tidung, maka kebijakan bisa disesuaikan. Misalnya, apakah perlu tambahan anggaran untuk pembinaan UMKM atau peningkatan kapasitas usaha,” jelasnya.
Data sensus juga akan menunjukkan kondisi perizinan usaha, apakah usaha mikro dan kecil sudah memiliki izin atau belum, serta potensi peningkatan kelas usaha, seperti dari mikro ke kecil, kecil ke menengah, hingga menengah ke usaha yang lebih besar dan padat modal serta menyerap tenaga kerja.
Tanpa data yang akurat, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran. Misalnya, anggaran dialokasikan untuk usaha menengah, padahal di lapangan mayoritas pelaku usaha justru berasal dari sektor UMKM.
“Dengan data sensus, kita bisa melihat konsentrasi usaha itu di mana. Jadi kebijakan pemerintah tidak lagi berdasarkan asumsi,” tambahnya.
Selain bermanfaat bagi pemerintah, hasil Sensus Ekonomi juga dinilai sangat membantu pelaku usaha. Data tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha baru, seperti melihat kecamatan mana yang belum banyak memiliki usaha kopi atau sektor tertentu sehingga peluang pasarnya masih besar.
Terkait perizinan usaha, Sensus Ekonomi tidak tumpang tindih dengan data OSS atau PTSP. Justru, sensus menjadi pelengkap karena tidak semua pelaku usaha, khususnya mikro dan kecil, mendaftarkan usahanya secara resmi.
“Banyak pelaku UMKM yang enggan mendaftar karena khawatir biaya dan kewajiban pajak. Padahal ini justru bisa menjadi bahan evaluasi kebijakan bagi OPD terkait agar proses perizinan bisa lebih mudah dan gratis,” ujarnya.
UMKM sendiri terbukti menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Saat usaha besar dan menengah terdampak krisis, UMKM justru mampu bertahan, termasuk saat pandemi Covid-19, dengan beradaptasi ke sistem penjualan online.
Dalam pelaksanaan sensus, BPS menegaskan bahwa kejujuran responden menjadi kunci utama keberhasilan. Namun masyarakat tidak perlu khawatir, karena BPS tidak memiliki keterkaitan dengan pajak dan dilindungi oleh undang-undang dalam menjaga kerahasiaan data.
“BPS tidak boleh dan tidak akan membuka data individu. Data yang dikumpulkan hanya untuk diolah,” tegasnya.
Dari sisi keamanan data, pendataan akan menggunakan aplikasi digital. Data yang sudah diunggah langsung masuk ke sistem dan otomatis terhapus dari perangkat petugas, sehingga risiko kebocoran data dapat diminimalkan.
“Begitu selesai, aplikasinya akan dihapus. Jadi data individu benar-benar aman,” pungkasnya. (ana/lim)
Editor : Azward Halim