Data Satuan Resnarkoba Polres Tana Tidung mencatat lonjakan jumlah perkara yang ditangani dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho melalui Kepala Satresnarkoba, Iptu Marsuki, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 pihaknya menangani tujuh kasus narkoba.
Angka tersebut melonjak signifikan pada tahun 2025 dengan total 19 kasus. Sementara di 2026 hingga Februari Polres Tana Tidung mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi jajaran Resnarkoba dalam upaya pemberantasan narkotika di Bumi Upun Taka.
“Sebagian besar informasi awal berasal dari laporan masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan,” ujar Iptu Marsuki, Rabu (11/2).
Ia juga menyampaikan, selama dua tahun terakhir, barang bukti sabu dengan jumlah terbesar berhasil diamankan di Kecamatan Tana Lia pada tahun 2025, dengan berat mencapai 47,05 gram.
Capaian tersebut menjadi pengungkapan terbesar sejak Polres Tana Tidung berdiri.
“Jumlah itu merupakan yang paling besar sepanjang sejarah pengungkapan kasus narkoba di Polres Tana Tidung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Marsuki menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu kendala utama dalam mengungkap jaringan pengguna maupun pengedar narkoba.
Selain itu, luasnya wilayah hukum Polres Tana Tidung, termasuk daerah perbatasan, turut menyulitkan proses penindakan.
“Wilayah KTT sangat luas, bahkan mencakup hingga perbatasan Nunukan. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan jalur laut hingga kini masih belum optimal, sehingga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.
Meski demikian, Satresnarkoba Polres Tana Tidung berkomitmen untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Tana Tidung bebas narkoba, meskipun dengan keterbatasan personel yang ada. (ana/lim)