Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemkab Tana Tidung Akan Terapkan Jam Malam Pelajar ‎

Sopian Hadi • Selasa, 10 Februari 2026 | 04:19 WIB

‎Plt. Kasatpol PP Tana Tidung, M.Arief Prasetiawan.  ‎
‎Plt. Kasatpol PP Tana Tidung, M.Arief Prasetiawan. ‎
‎TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung akan menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar. 

‎Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketertiban Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

‎Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, menjelaskan bahwa dalam perda tersebut terdapat 17 bentuk ketertiban, di antaranya tertib lingkungan dan persampahan, serta tertib pelajar dan mahasiswa.

‎‎“Khusus tertib pelajar, pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah dan bepergian pada jam belajar tanpa izin dari lembaga pendidikan yang bersangkutan,” jelas Arief.

‎Selain itu, pelajar juga dilarang berada di tempat prostitusi, panti pijat, tempat karaoke, serta tempat hiburan malam. Bahkan, pelajar tidak diperbolehkan berkeliaran di tempat umum di atas pukul 22.00 Wita.

‎“Aturan jam malam pelajar ini juga diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, atau aturan jam malam pelajar dan anti bolos,” terangnya.

‎Arief menegaskan, penerapan jam malam pelajar akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan sosialisasi, sebelum kemudian dibahas lebih lanjut bersama dinas dan stakeholder terkait.

‎“Untuk pembatasan jam malam pelajar ini, kami sosialisasikan terlebih dahulu. Setelah itu baru kita rapat bersama stakeholder terkait,” ujarnya.

‎Di luar kebijakan jam malam, Satpol PP Tana Tidung juga rutin melakukan patroli malam di sejumlah lokasi yang rawan disalahgunakan termasuk para pelajar. ‎“Jika kami temukan pelajar melanggar, kami beri peringatan dan langsung dibubarkan,” tegas Arief.

‎Diketahui, pada Senin (9/2), Satpol PP Tana Tidung telah menggelar sosialisasi Perda dan Perkada, khususnya yang menyasar langsung kalangan pelajar.

‎“Dengan sosialisasi ini, kami berharap pelajar menjadi unggul, taat perda, dan menjadi kebanggaan bangsa,” harapnya.

‎Kepada orang tua dan guru, Arief berpesan bahwa komunikasi adalah kunci utama dalam membimbing anak.

‎“Jadilah pendengar yang baik bagi anak atau siswa agar mereka tidak mencari pelarian di luar. Awasi penggunaan gadget dan pastikan konten yang dikonsumsi membangun karakter, bukan merusak moral,” pesannya.

‎Ia juga menekankan pentingnya keteladanan dari orang tua.

‎“Anak tidak hanya mendengar nasihat, tetapi melihat contoh nyata dari kita. Inilah cara membentuk generasi unggul Tana Tidung yang berkarakter, beradab, dan taat hukum,” pungkasnya. (ana/lim)

Editor : Azward Halim