Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang warga Desa Tideng Pale diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (20/1) dini hari.
Sekira pukul 00.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z di wilayah Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.
Dari tangan Z, polisi menyita satu bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan berat netto 0,35 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Z mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R, yang diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung.
Penelusuran lebih lanjut oleh penyidik mengungkap bahwa R mendapatkan barang haram tersebut dari seorang oknum anggota Polri berinisial H, berpangkat Briptu, yang bertugas di Polres Tana Tidung.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, pada 27 Januari 2026 status oknum anggota Polri tersebut ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sesayap,” ungkap Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho, Senin (9/2).
Saat ini, ketiga tersangka yakni Z, R, dan H telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menyatakan bahwa berkas perkara ketiganya akan segera dilimpahkan besok ke tahap I untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi satu klip plastik bening berisi sabu serta satu unit handphone merek VIVO warna hijau tosca.
Kapolres Tana Tidung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk anggota Polri sendiri, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Tana Tidung dalam menjaga integritas institusi serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (ana/lim)
Editor : Azward Halim