Pada pelaksanaan sidang tahap kedua yang akan digelar 12 Februari, 13 perkara telah didaftarkan dan lolos verifikasi, dengan cerai mendominasi.
Dari jumlah tersebut, sembilan perkara merupakan sidang cerai, sementara empat perkara lainnya isbat nikah.
“Kalau untuk 12 Februari totalnya ada 13 perkara. Empat itu isbat nikah, sementara sembilan lainnya sidang cerai,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidung, Rahmawani, saat ditemui di lokasi kegiatan.
Sementara untuk sidang tahap pertama, Januari lalu juga didominasi perkara cerai sebanyak 11 dan isbat nikah 4.
Rahmawani menjelaskan, isbat nikah umumnya diajukan untuk mengesahkan pernikahan siri, sehingga pasangan memperoleh kepastian hukum dan dapat mengurus dokumen kependudukan secara resmi.
“Kalau isbat nikah biasanya untuk mengesahkan pernikahan siri supaya status hukumnya jelas. Tapi memang untuk sidang cerai jumlahnya lebih banyak,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sidang di luar gedung ini direncanakan berlangsung dalam lima tahap sepanjang tahun, namun jadwal setiap tahap bergantung pada hasil verifikasi berkas dan kesiapan hakim Pengadilan Agama.
“Biasanya setahun dua kali, tapi tahun ini direncanakan lima tahap. Untuk waktunya belum bisa dipastikan karena menyesuaikan proses verifikasi dan kesiapan hakim,” katanya.
Dalam pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut, Disdukcapil Tana Tidung berperan sebagai fasilitator, terutama dalam hal pendaftaran administrasi dan penyediaan lokasi, sementara verifikasi berkas dan proses persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama Tanjung Selor.
“Kami hanya memfasilitasi pendaftaran dan tempat. Verifikasi tetap dilakukan oleh pengadilan. Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, barulah dijadwalkan sidang,” tegas Rahmawani.
Ia menambahkan, tingginya animo masyarakat mengikuti sidang di luar gedung ini disebabkan oleh faktor jarak dan biaya jika harus menjalani persidangan langsung di Tanjung Selor.
“Banyak masyarakat yang secara faktual sudah berpisah, tetapi belum memiliki kepastian hukum. Kalau harus ke Tanjung Selor, mereka harus membawa saksi dan mengeluarkan biaya tambahan, itu yang memberatkan,” ungkapnya.
Saat ini, Disdukcapil Tana Tidung masih menerima pendaftaran berkas hingga tanggal 9, yang selanjutnya akan diverifikasi pada tanggal 12 Februari untuk pelaksanaan sidang tahap ketiga, yang diperkirakan digelar setelah Lebaran.
“Kita masih menerima berkas sampai tanggal 9. Setelah diverifikasi, baru kita lihat lagi jadwalnya. Kemungkinan tahap berikutnya setelah Lebaran, karena saat puasa biasanya tidak memungkinkan,” tutup Rahmawani. (ana/lim) Editor : Azward Halim