TIDENG PALE – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Tana Tidung menegaskan bahwa penjualan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) akan ditindak tegas.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Tana Tidung M.Tahir menanggapi masih ditemukannya Minyakita yang dijual melebihi ketentuan.
Di Tana Tidung masih sering dijumpai pedagang menjual Minyakita namun jumlahnya tidak banyak. Tapi pengawasan akan tetap dilakukan.
Menurutnya, keterbatasan distribusi menjadi salah satu penyebab Minyakita dijual lebih mahal di pasaran. Bahkan, pasokan yang masuk ke wilayah Tana Tidung dinilai belum mencukupi.
“Untuk distributornya memang tidak sampai ke sini. Untuk Tanjung Selor saja masih kurang, apalagi ke Tana Tidung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Minyakita yang beredar di KTT sebagian besar bukan berasal langsung dari distributor resmi, melainkan sudah melalui pengecer beberapa tangan. Hal itulah yang menyebabkan harga di tingkat penjual menjadi lebih tinggi.
“Mungkin itu sudah dari tangan ke berapa. Makanya harganya naik,” jelasnya.
Namun, kata Tahir, pihaknya hanya bisa mengimbau agar para pedagang tidak menjual minyakita jika harganya masih di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pemerintah menetapkan HET Minyakita Rp15.700 per liter.
"Kami sudah menyarankan ke pedagang kalau tetap menjual minyakita di atas HET, siap siap saja ditindak. Minyakita ini diawasi. Jika jadi temuan kepolisian bisa dipidana," terangnya.
Sebagai langkah pencegahan, Disperindagkop Tana Tidung bersama Disperindag Provinsi Kalimantan Utara telah memasang stiker imbauan dan peringatan di pasar-pasar agar pedagang tidak menjual Minyakita di atas HET.
Pedagang yang melanggar akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Kami sudah tempelkan stiker imbauan. Kalau mau aman, kami sarankan jual merek lain. Minyakita ini ada aturannya dan ada sanksi pidananya,” pungkasnya.(ana/lim)