Menurutnya, bahu jalan sejatinya bukan diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan, melainkan untuk keselamatan pejalan kaki dan kepentingan lalu lintas.
Arief menjelaskan bahwa persoalan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah desa, instansi terkait, hingga aparat penegak peraturan daerah.
Namun, penertiban tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa adanya solusi alternatif bagi para pedagang.
“Idealnya, untuk melarang pedagang berjualan di bahu jalan, harus ada tempat yang memang disiapkan. Tempat itu bisa melokalisir pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan,” ujarnya.
Ia menilai aktivitas berjualan di bahu jalan memang tidak terjadi setiap hari dan cenderung bersifat musiman. Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh disepelekan karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
“Bahu jalan itu bukan untuk penjual, tapi untuk pejalan kaki dan kondisi darurat kendaraan. Kalau digunakan untuk berjualan, akses kendaraan menjadi terbatas dan risiko kecelakaan bisa terjadi,” tegasnya.
Satpol PP, lanjut Arief, tetap akan melakukan upaya penertiban secara persuasif dengan mengimbauan kepada masyarakat agar tidak berjualan di bahu jalan.
Selain itu, patroli rutin juga terus dilakukan di sejumlah titik yang kerap digunakan pedagang.
“Kami punya jadwal patroli rutin. Beberapa lokasi memang sering digunakan pedagang, dan itu terus kami pantau,” katanya.
Namun, Arief mengakui bahwa pengawasan pada malam hari masih memiliki keterbatasan. Meski demikian, pihaknya terus berupaya mencari solusi dengan mengarahkan pedagang ke lokasi yang lebih aman, dan tempat-tempat yang memungkinkan tanpa mengganggu lalu lintas.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tidak hanya bersifat penegakan aturan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
“Kami mencoba mengedukasi tanpa mengesampingkan sisi ekonomi. Tapi keselamatan itu juga penting, karena ini menyangkut kepentingan orang banyak, bukan hanya pribadi pedagang,” tutup Arief. (ana/lim)