Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dua Ormas Deklarasi Jadi Parpol di Pusat, Tana Tidung Belum Terima Laporan

Sopian Hadi • Jumat, 30 Januari 2026 | 03:17 WIB

Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Tana Tidung, Firman Ruding.
Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Tana Tidung, Firman Ruding.
TIDENG PALE – Dua organisasi kemasyarakatan (ormas), Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat, diketahui telah mendeklarasikan diri menjadi partai politik di tingkat pusat.

‎Meski begitu, hingga saat ini ormas maupun parpol Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat belum ada di Tana Tidung atau tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

‎Kepala Badan Kesbangpol Tana Tidung Agus Bahtiar melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Firman Ruding menjelaskan bahwa deklarasi di tingkat nasional tidak otomatis menjadikan partai politik tersebut terdaftar di daerah. Setiap partai tetap wajib memenuhi prosedur dan persyaratan administrasi di tingkat kabupaten maupun pusat.

‎“Sejauh ini belum ada laporan. Terkait dua ormas yang mendeklarasikan diri menjadi partai politik itu, belum ada yang datang ke Kesbangpol Tana Tidung,” ujarnya.

‎Firman menuturkan, untuk dapat terdaftar secara resmi di Kabupaten Tana Tidung, partai politik harus memiliki kepengurusan yang jelas, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

‎ Di Tana Tidung sendiri terdapat lima kecamatan, dan partai tidak diwajibkan langsung memiliki kepengurusan di seluruh kecamatan, namun harus memenuhi persentase minimal sekitar 75 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Selain pengurusan, sekretariat juga wajib ada. Domisilinya harus jelas, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, secara nasional partai politik juga diwajibkan memiliki kepengurusan di sejumlah provinsi. Dalam proses tersebut, partai biasanya menentukan wilayah prioritas untuk melengkapi persyaratan administrasi, sehingga tidak semua kabupaten langsung dibentuk kepengurusannya.

“Bisa jadi mereka masih menghitung dan memilih wilayah mana yang menjadi prioritas. Tapi kalau nanti sudah dibentuk kepengurusannya di kabupaten dan kecamatan, tentu akan kami terima dan proses sesuai aturan,” jelas Firman.

‎Saat ini, jumlah partai politik yang tercatat dan memiliki sekretariat di Kabupaten Tana Tidung sebanyak 18 partai.

‎Kesbangpol Tana Tidung menegaskan tetap terbuka dan menunggu apabila Gema Bangsa maupun Gerakan Rakyat nantinya mengajukan pendaftaran resmi dan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan. (ana)

Editor : Azward Halim