Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

‎Sidang Luar Gedung Dimulai dari Tana Tidung, Pengadilan Agama Tangani 15 Perkara

Sopian Hadi • Kamis, 29 Januari 2026 | 14:40 WIB

‎JEMPUT BOLA: Sidang di luar gedung yang digelar Pengadilan Agama Tanjung Selor di Tana Tidung.
‎JEMPUT BOLA: Sidang di luar gedung yang digelar Pengadilan Agama Tanjung Selor di Tana Tidung.
TIDENG PALE - Pengadilan Agama Tanjung Selor melaksanakan Sidang di Luar Gedung perdana tahun 2026, di Pendopo Djaparuddin, Tana Tidung pada Kamis (22/1).
‎Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor beserta jajaran, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tana Tidung beserta staf, serta para peserta sidang.
‎Sidang di luar gedung tersebut dibuka secara resmi se-Kalimantan Utara oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H.
‎ Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program Pengadilan Agama Tanjung Selor sebagai bentuk pelayanan nyata dan langsung kepada masyarakat.
‎Ia juga berharap agar ke depan Kabupaten Tana Tidung dapat segera memiliki Pengadilan Agama sendiri, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke Tanjung Selor untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan Pengadilan Agama.
‎Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung, Rahmawani, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan sebuah inovasi dan bentuk sinergi antara lembaga peradilan dengan instansi terkait, termasuk Disdukcapil.
‎“Kami menyambut baik inisiatif ini karena memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan yang sering menjadi bagian penting dalam proses peradilan agama,” ujarnya.
‎Disdukcapil Tana Tidung, lanjutnya, berkomitmen untuk mendukung kegiatan tersebut dengan memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan akurat.
‎Ia menilai kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Disdukcapil akan mempercepat penyelesaian perkara serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
‎Pada pelaksanaan sidang kali ini, tercatat sebanyak 4 perkara isbat nikah dan 11 perkara cerai yang ditangani. Kegiatan ini merupakan tahap awal, dan direncanakan akan dilanjutkan pada tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026, sebelum bulan Ramadan.
‎Diharapkan kegiatan sidang di luar gedung ini dapat berjalan lancar, memberikan pelayanan maksimal, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan pelayanan publik yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(ana/lim)

Editor : Azward Halim