TIDENG PALE - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayahnya.
Seorang pelaku pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terpaksa digiring ke pengadilan usai kembali terjaring razia miras aparat sebelum Natal tahun lalu.
Sementara sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor sekitar pukul 14.00 Wita pada Kamis (15/1).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, menyampaikan bahwa pelaku tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kabupaten Tana Tidung.
“Intinya kami serius dalam penegakan Perda, termasuk yang terkait dengan minuman beralkohol atau miras” tegas Arief.
Dalam razia yang dilaksanakan, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan botol minuman beralkohol.
Meski jumlahnya tidak terlalu banyak, tindakan tegas tetap diambil karena pelanggaran tersebut dinilai kerap terulang.
“Jumlahnya sekitar 20 botol. Tidak banyak, tapi ini sudah sering kami razia,” ungkapnya.
Arief menjelaskan, untuk sementara baru satu orang yang diproses hingga ke pengadilan. Namun demikian, pihaknya memastikan penanganan kasus ini masih akan terus berkembang seiring pendalaman lebih lanjut.
“Sementara satu yang kami bawa ke pengadilan, nanti akan berkembang,” jelasnya.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dikenakan sanksi berupa denda sesuai ketentuan Perda. Ancaman denda maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai Rp50 juta.
“Putusannya berupa denda, dengan ancaman maksimal sampai 50 juta rupiah,” katanya.
Ia menegaskan, Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan razia dan pengawasan secara berkala guna menciptakan ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Tana Tidung.
Sidang ini dihadiri Plt Kasatpol PP Tana Tidung. Sementara Budiman dan Yuniardi dari Satpol PP Tana Tidung dihadirkan sebagai saksi, serta Heriansyah sebagai pegawai penyidik negeri sipil (PPNS) selaku pendelegasian jaksa penuntut umum. (ana/lim)