Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tana Tidung, Arief Prasetiawan, mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut kesadaran kolektif masyarakat.
“Sehebat apa pun sosialisasi yang kami lakukan, kalau tidak dibarengi kesadaran dari masyarakat, tentu akan sulit. Ini kembali ke mindset kita bersama,” ujarnya.
Untuk menekan angka pelanggaran, Satpol PP berencana menggandeng dinas yang membidangi peternakan guna melakukan pendataan menyeluruh terhadap pemilik hewan ternak di KTT, terutama sapi. Setelah data terkumpul, para pemilik ternak akan diundang secara resmi untuk menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan.
“Kalau masih melanggar, nanti akan kami bahas bersama teman-teman peternakan terkait sanksinya. Apakah wajib dikandangkan atau bentuk sanksi lainnya. Yang jelas, aturan tentang ketertiban itu sudah ada,” tegas Arief.
Ia menilai, masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa seluruh kebutuhan dan fasilitas peternakan harus disediakan oleh pemerintah daerah. Padahal, menurutnya, bantuan dari pemerintah hanya bersifat stimulan untuk mendorong kemandirian.
“Pemda harapnya masyarakat bisa berinovasi dan mandiri dalam mengembangkan ternaknya. Bantuan itu hanya pemicu, bukan untuk selamanya,” katanya.
Meski demikian, Arief menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan saat ini masih mengedepankan edukasi dibandingkan tindakan represif. Namun, jika merujuk pada peraturan daerah tentang ketertiban umum, sudah ada ketentuan sanksi bagi pelanggaran yang menimbulkan gangguan di ruang publik.
“Tujuan kami bukan menghukum, tetapi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi semua. Kalau aturan dilanggar terus, tentu ada konsekuensi yang harus dijalankan,” pungkasnya. (ana/lim)