Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Berulang Kali Terciduk, Pemilik Miras di Tana Tidung Terancam Kena Sanksi Tipiring

Sopian Hadi • Selasa, 23 Desember 2025 | 13:17 WIB

PEMAIN LAMA: Satpol PP Tana Tidung kembali mengamankan sejumlah botol berisi miras dari tempat yang sama.
PEMAIN LAMA: Satpol PP Tana Tidung kembali mengamankan sejumlah botol berisi miras dari tempat yang sama.
TIDENG PALE – Tim gabungan kembali menyita minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Minggu malam (22/12).
‎Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, dengan melibatkan unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.
‎Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan informasi intelijen.
‎“Barang bukti memang kami dapatkan, meski jumlahnya tidak banyak (30an botol). Namun berdasarkan informasi intelijen, peredaran miras di Tana Tidung masih cukup tinggi,” ujarnya.
‎Menurut Arief, peredaran miras saat ini diduga bergerak lebih cepat dibanding sebelumnya. Miras tidak lagi disimpan lama, melainkan langsung didistribusikan ke daerah lain.
‎“Datangnya bisa siang atau malam, tapi tidak lama disimpan. Kemungkinan langsung didistribusikan. Ini yang perlu kita waspadai,” jelasnya.
‎Untuk itu, pihaknya berencana meningkatkan pengawasan pada jalur-jalur masuk, baik melalui pelabuhan maupun jalur darat, termasuk travel. Sweeping akan dilakukan secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal.
‎Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan berbagai modus penjualan. Ada yang menyimpan miras di luar rumah, ketika ada pembeli baru diambil. Pelaku yang terjaring pun didominasi oleh orang lama atau sama.
‎“Kami sudah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga yang ketiga. Tidak menutup kemungkinan ke diproses lebih lanjut sesuai perda, yakni tipiring (tindak pidana ringan),” tegas Arief.
‎Ia menegaskan Pemerintah Daerah tidak akan ragu membawa oknum nakal ke jalur hukum.
‎Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menepis anggapan bahwa Pemda membiarkan peredaran miras.
‎“Tujuan kami jelas, menjaga ketertiban dan keamanan. Dampak alkohol ini bisa berujung ke tindak pidana,” katanya.
‎Dalam waktu dekat, Pemda juga akan mengeluarkan surat edaran, khususnya menghadapi cuaca ekstrem dan meningkatnya potensi kriminalitas. Selain itu, pendekatan kepada masyarakat yang memiliki tradiai minum pada malam tahun baru akan dilakukan dengan upaya pelokalan dan pengawasan dari pemerintah desa.
‎“Sering kita temui, setelah minum mereka keluar dalam kondisi mabuk. Di momen suka cita seperti tahun baru, jangan sampai justru berakhir duka,” ujarnya.
‎Pada razia, dua titik yang menjadi perhatian khusus adalah kawasan Pelabuhan Lama dan area depan SMA. Operasi serupa, kata Arief, akan terus dilakukan secara rutin meski tidak dijadwalkan.
‎“Kami tidak akan berhenti. Bersama Polres, kegiatan ini akan menjadi agenda rutin untuk menjaga ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (ana/ana)

Editor : Azward Halim