TIDENG PALE - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung menertibkan aktivitas jual beli ikan di kawasan Pelabuhan Lama, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kamis pagi (19/12). Penertiban dilakukan terhadap seorang pedagang yang memanfaatkan warung kopi sebagai lapak penjualan ikan, meski telah menerima peringatan berulang kali.
Dalam penertiban tersebut, petugas memindahkan ikan dagangan pedagang ke los Pasar Imbayud Taka. Langkah ini diambil sebagai upaya mengembalikan fungsi kawasan pelabuhan sesuai peruntukannya sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jasa pelabuhan.
Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Pengembangan Dishub Tana Tidung, Asriani, mengatakan penertiban dilakukan setelah pedagang yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Sudah tiga kali kami beri peringatan secara persuasif, namun yang bersangkutan masih tetap berjualan di lokasi tersebut. Karena itu kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujar Asriani kepada awak media usai kegiatan.
Asriani menjelaskan, bangunan yang digunakan pedagang ikan awalnya merupakan ruang tunggu penumpang pelabuhan. Seiring waktu, bangunan tersebut berkembang menjadi warung kopi dan jajanan siap saji. Namun belakangan, salah satu warung dimanfaatkan sebagai tempat berjualan ikan segar.
“Pemanfaatan ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelabuhan adalah fasilitas umum untuk pelayanan transportasi, bukan lokasi jual beli ikan. Maka kami tertibkan dan bersihkan agar fungsinya kembali sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia menegaskan, Dishub tidak melarang masyarakat untuk berjualan ikan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah, yakni di Pasar Imbayud Taka.
“Kami tidak melarang berjualan ikan, silakan berjualan, tapi di pasar. Pemerintah sudah menyediakan fasilitasnya,” ujarnya.
Selain menyalahi peruntukan, keberadaan pedagang ikan di kawasan pelabuhan lama juga dinilai mengganggu aktivitas dan kenyamanan penumpang. Aroma ikan yang menyengat dikhawatirkan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi laut.
“Penumpang yang baru turun dari kapal tentu ingin merasa nyaman. Aroma ikan bisa mengganggu, apalagi jika aktivitas jual beli berlangsung cukup lama,” tambah Asriani.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tana Tidung, Budiman, mengatakan larangan berjualan ikan di kawasan pelabuhan lama sebenarnya telah disosialisasikan sejak tahun 2024.
“Kalau dihitung, ini sudah peringatan keempat. Jadi hari ini kami turun melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan,” ungkap Budiman.
Budiman menegaskan, dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP tidak melakukan tindakan represif ataupun penyitaan barang dagangan. Petugas hanya memindahkan ikan ke lokasi yang diperbolehkan, yakni Pasar Imbayud Taka.
“Kami tidak menyita. Kami hanya memindahkan dagangan ke pasar. Alhamdulillah selama penertiban tidak ada perlawanan, pedagangnya juga koperatif,” jelasnya.
Di sisi lain, pedagang ikan Widya Astuti mengaku telah memiliki los resmi untuk berjualan ikan di Pasar Imbayud Taka. Namun, ia menyebut posisi los yang berada di bagian paling belakang pasar membuat dagangannya sepi pembeli.
“Kalau pembeli sudah beli di depan, apalagi kalau sudah langganan, biasanya tidak sampai ke belakang lagi,” ujarnya.
Menurut Widya, kondisi tersebut membuat pendapatannya di pasar sangat minim. Hal inilah yang mendorong dirinya mencoba berjualan ikan di warung kopi miliknya yang berada di kawasan pelabuhan lama.
“Di pasar sepi. Saya akhirnya coba jual di warung, dengan harga lebih murah dari pasar. Saya juga jual secara online, pembeli pesan dulu, jadi datang langsung habis,” tuturnya.
Ia mengaku hanya berjualan ikan satu hingga dua kali dalam sepekan, dan tidak pernah menyimpan ikan hingga berhari-hari. Menurutnya, tujuan berjualan bukan untuk meraup keuntungan besar, melainkan membantu masyarakat mendapatkan ikan dengan harga terjangkau sekaligus menopang ekonomi keluarga.
“Saya tidak ambil untung besar. Niatnya juga membantu masyarakat supaya bisa beli ikan lebih murah,” katanya.
Widya juga mengungkapkan, pendapatan dari usaha warung kopi dan jajanan miliknya terus menurun sejak aktivitas speedboat reguler dipindahkan dari pelabuhan lama. Sepinya penumpang membuat omzet warung anjlok drastis.
“Kadang sehari jual kopi cuma dapat Rp50 ribu sampai Rp70 ribu. Sudah sangat sepi,” ungkapnya.
Istri dari Wahyu Sule ini menambahkan, kondisi tersebut membuatnya kesulitan membayar uang kontrakan warung sebesar Rp700 ribu per bulan. Karena itu, ia berharap ada perhatian dan solusi dari pemerintah, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang terdampak menurunnya aktivitas pelabuhan lama.
“Kalau bisa, pemerintah membantu kami, paling tidak untuk meringankan beban usaha kecil seperti kami,” harapnya.
“Apakah pemerintah mau membayar uang kontrakan kami Rp 700 ribu per bulan,” pungkasnya. (ana/ana)
Editor : Azward Halim